Hak dan Konsekuensi Istri Dalam Pernikahan Siri
Sebagaian Perempuan menganggap pernikahan dapat menghilangkan kesengsaraan dalam hidup terutama masalah materi, padahal pernikahan dalam agama adalah sakral dan dalam islam pernikahan itu adalah Ibadah semata, bukan materi dan yang lainnya. Dalam agama Islam tidak ada istilah nikah siri, yang ada hanya menikah karena islam membolehkan berpoligami dengan tujuan agar dapat membina keluarga sakinnah, mawaddah, warrahmah.
Bayangkan kalau 1 laki-laki untuk 1 perempuan. Sementara kita tahu bahwa di dunia ini perbandingan antara laki-laki dan perempuan tidak seimbang. Tujuh (7) perempuan berbanding dengan Satu (1) laki-laki. Nah, Kalau 1 laki-laki untuk 1 perempuan maka ada 6 perempuan yang hidupnya terlantar dan tidak jelas. Maka tidak ada keseimbangan, Islam tidak menghendaki itu. Namun Islam melarang juga nikah sembunyi-sembunyi dan pasti banyak Mudharatnya, Allah tida menghendaki itu, bagi yang sudah terlanjur menikah siri, Apakah yang akan di alami istri siri:
- Beban perempuan semakin besar
Nikah siri berdampak kepada penurunan kualitas perempuan. Disaat suami tidak memberikan nafkah, maka istri harus siap banting tulang untuk menghidupi anak-anaknya. - Istri tidak bisa menuntut Harta gono-gini. jika terjadi perceraian istri tidak bisa menuntut harta gono-gini. Hal itu karena tidak ada bukti tertulis bahwa mereka menikah secara Hukum Negara. Hal ini berbeda jika menikah secara resmi di KUA. Dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, hak suami dan istri mengenai Harta Bersama, Nafkah, Hak Asuh Anak diatur secara lengkap. Khususnya dalam hal, gono-gini. Dalam Pasal 35 Ayat 1 UU Perkawinan diatur tentang harta bersama, artinya Harta sejak tanggal perkawinan hingga perkawinan itu putus (berakhir). Ketentuan dalam UU Perkawinan tersebut sesuai dengan pasal 1 Sub F Jo Pasal 85 Kompilasi Hukum Islam(KHI) yang menyebutkan Harta Bersama adalah harta yang di peroleh sepanjang perkawinan,
- Akta Kelahiran Anak
Konsekuensi dalam pernikahan siri juga akan berdampak pada anak. Anak yang dilahirkan dari pernikahan siri hanya memiliki hubungan perdata dengan sang ibu, artinya tidak memiliki hubungan hukum dengan ayahnya. - Bisa dikenakan Pidana
Pihak wanita juga bisa dikenakan pidana jika Istri yang sah dari suami siri melaporkan pihak wanita atau suaminya (Suami Siri) telah melakukan suatu tindak pidana kejahatan dalam pernikahan (Sebagaimana dalam Pasal 279 (1) KUHP) ataupun tindak pidana Perzinahan(284 Ayat (1) KUHP).
Jadi kalau ingin berpoligami mintalah izin istri dulu. Tetapi kalau memaksakan diri jelas yang rugi adalah wanita. Semuanya kembali kepada anda yang penting tujuan dalam berumah tangga itu satu yaitu kebahagiaan.
Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di FYN Associates