Perselingkuhan Bisakah di Pidana ?
Sebelum kita membahas masalah ini, ada baiknya saya memberikan sebuah wajengan tentang perselingkuhan, perselingkuhan itu bisa terjadi karena hilang rasa cinta dan sayang orang yang berselingkuh itu kepada pasangannya, dia tidak ingat bahwasanya ada orang di luar sana tersakiti atas perbuatannya atau bisa juga bahwa pelaku perselingkuhan itu mendapatkan ketenangan dari pasangan selingkuhnya itu. dari uraian di atas perselingkuhan atau pengkhianatan dalam cinta bisa terjadi oleh siapapun, baik pasangan yang baru menikah atau pasangan yang telah lama menikah, bagi para lelaki jauh anda lebih terhormat apabila anda tidak suka lagi dengan pasangan anda, anda bisa mengatakan nya dengan baik-baik, dari pada anda menyakiti hati nya, dan sekarang marak terjadi bukan hanya pria tetapi wanita juga berselingkuh bahkan lebih parahnya lagi, pelaku perselingkuhan itu berselingkuh dengan istri orang atau suami orang. pesan saya kalau bisa di pertahankan maka pertahankan lah rumah tangga anda, tapi kalau tidak keputusan ada di tangan Anda.
Pertanyaannya bagaimana cara mempidanakan orang yang melakukan perselingkuhan, apabila perselingkuhan itu menjurus kepada perzinahan maka menurut Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) perbuatan tersebut dapat di pidana tapi dengan satu syarat menurut pakar Hukum Pidana Indonesia R.Soesilo yang di maksud dengan zinah ialah persetubuhan yang di lakukan oleh Laki-laki atau Perempuan yang telah kawin dan persetubuhan itu di lakukan dengan laki-laki atau perempuan yang bukan merupakan pasangannya, di sini juga ada celah bagi yang belum menikah apabila di lakukan dasar suka sama suka maka menurut R.Soesilo itu bukan perbuatan zinah dalam arti bahwa pasal tersebut hanya berlaku kepada orang yang telah menikah, nah efektif kah pasal tersebut dalam menjerat orang yang melakukan perzinahan.
Ancaman di bawah 5 Tahun tidak harus di lakukan penahanan, dalam hal ini pasal 284 KUHP ancamannya hanya Sembilan bulan kurungan saja dan jelas ini Tipiring (Tindak Pidana Ringan) dan pasal ini bisa berlaku apabila dipenuhinya beberapa unsur seperti yang telah saya katakan di atas tadi salah satu nya, ialah:
1. Salah satu pihak telah Menikah.
2. Adanya persetubuhan didasari suka sama suka dalam arti menekankan bahwa persetubuhan benar telah terjadi (Beda dengan yang belum menikah).
3. harus ada pengadu dari suami atau Istri yang menjadi korban dalam arti pasal ini adalah delik aduan yang absolut, tidak dapat di proses apabila tidak ada aduan dari salah satu pihak Suami atau Istri yang merasa di rugikan.
Melihat sedikitnya ancaman hukuman penjara serta ribetnya urusannya jauh lebih baik permasalahan ini di selesaikan secara Kekeluargaan, kalau memang harus berpisah, maka berpisah lah dengan baik-baik dari pada di bawa ke ranah hukum, karena ancaman pidananya juga terlalu rendah, mari kita berdoa semoga RUU KUHP cepat di berlakukan, karena ancaman pidananya adalah 5 Tahun Pidana, saya yakin apabila RUU KUHP ini di berlaku kan maka akan mengurangi kejahatan perzinahan.
Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di FYN Associates