Adakah kemungkinan aliran dana Meikarta ke PILKADA JABAR Hingga PILPRES?
Pertanyaan judul diatas menjadi tanda tanya besar saya, masalah Meikarta ini hanya masalah kecil yaitu Depelover pengembang tetapi pembelaannya hingga tingkat elit atas, apa yang terjadi? Sehingga para elit begitu getol seolah-olah sebagai juru bicara perusahaan. Kita mungkin ingat kasus Reklamasi di Jakarta, para elit begitu bernafsu membela mati-matian pengembang tersebut dan ujung-ujungnya reklamasi Jakarta dihentikan. Saya melihat, seolah-olah demi Investasi para Investor ini di ajarkan tidak taat hukum semua di terobos. Ini negara Hukum ada aturan mainnya, kembali lagi ke kasus Meikarta saya melihat di sebuah media online yaitu Selasa (30/10/2018) yang membuat keterangan ketua PP Muhammadiyah Ahmad Fanani yang mengungkapkan kecurigaan yang sama. Beliau mengatakan KPK harus mendalami aliran dana lain Meikarta, Apakah ada mengalir ke Pilkada Jabar? Nah, Mengutip statement itu saya berfikir ini bentuk sebuah Arogansi korporasi, karena belum semua izin diperoleh tetapi mereka berani memasarkan property nya kepada konsumen dan seolah-olah perusahaan ini tidak ada yang di takutinya, ini menjadi tanda tanya besar bagi saya. Nah, Siapa di belakang Meikarta ini? KPK harus ungkap itu, jangan hanya mengungkap kasus-kasus di daerah yang tergolong kecil. Ini kasus besar yang harus di ungkap oleh KPK sampai ke akar-akarnya.
Apakah ada dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pihak Meikarta?
- Meikarta di anggap melanggar Perda No. 12 Tahun 2011 tentang Tata Ruang Kabupaten Bekasi. Nah atas dugaan pelanggaran Perda ini, maka oleh KPK dilakukan operasi tangkap tangan terkait masalah izin Meikarta. Atas dasar ini menurut hemat saya Meikarta itu layak dihentikan pembangunannya.
- AMDAL dan IMB Proyek Meikarta di duga belum mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan Izin Mendiringan Bangunan (IMB). Seandainya ini benar, Meikarta terlalu berani memasarkan property nya sedangkan AMDAL dan IMB tidak ada.
- Iklan Bombastis, menurut Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih Iklan Meikarta terlalu Bombastis, namun melanggar aturan (Ilegal) Harian Terbit 22/10/2018. Tindakan tersebut melanggar UU No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, di pasal itu disebutkan pemasaran dapat dilakukan jika pengembang telah memiliki kepastian peruntukan ruang hak atas tanah. Status penguasaan Rumah Susun serta penjaminan pembangunan Rumah Susun dari lembaga penjamin.
- Suap perizinan, seperti yang telah saya katakan dugaan izin yang bermasalah, KPK melakukan operasi tangkap tangan dan menetapkan 9 Orang tersangka dari pihak penyuap (LIPPO) dan penerima suap Bupati Kabupaten Bekasi dan kroninya. Namun aneh Chairman Lippo Group hanya sebagai terperiksa, ada apa ini? Hanya KPK yang bisa menjawabnya. Saya tidak berhak Menjudge tapi ini wajib di pertanyakan kepada KPK.
Nah, kembali lagi kemasalah perizinan bagaimana izin yang belum lengkap ini, tetapi Meikarta telah melakukan penjualan secara besar-besaran. Mari kita Kaji, Meikarta hanya dapat izin 84,3 Ha sementara di Iklan Meikarta dia mengatakan Luas lahannya 500 Ha. Menurut sumber sudah ada 99.300 antrian pemesanan. Bila di konversikan dalam bentuk menara dengan rata-rata satu menara ada 500 Unit, maka konsumen Meikarta sudah memesan 200 Menara.
Dengan melihat Ulasan diatas, Meikarta bukan membangun sebuah hunian tetapi sebuah Kota Baru. Jika secara Materil perbuatan tersebut melanggar atau memenuhi unsur yang ada di dalam doktrin Fraudulent Misrep Recentation serta UU Rumah Susun, UU Pemukiman dan UU Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan. Apakah itu terbukti? Silakan uji ke pengadilan ini hanyalah pendapat pribadi. Tetapi apapun itu OTT nya pihak Meikarta dan Pihak Bupati ada yang salah, dalam proses perizinan Meikarta dan anehnya banya juru elit atas sebagai juru bicara Meikarta. Ini membuat saya dan anda bingung, kenapa elit tersebut seolah-olah menjadi juru bicara pihak Meikarta. Apakah ada kaitannya dengan Pilpres? Semoga itu hanya prasangka saya saja. Namun, hati ini masih bertanya kok Meikarta sesakti ini? Ah Sudahlah. Hanya Tuhan yang tahu.
Penulis :Faisal M Yusuf Nasution