Cara pembagian harta Gono-Gini menurut Islam

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Cara pembagian harta Gono-Gini menurut Islam

Cara pembagian harta Gono-Gini menurut Islam

Tanya : Hai pak Faisal, perkenalkan nama saya Anwar, saya mau bertanya soal harta Gono-gini antara suami dan istri apabila mereka hendak bercerai, apa saja kah yang termasuk harta istri bisa kah bapak menjelaskan nya.??

Jawab :

Hai pak Anwar baik saya akan mencoba menjawab nya

Pengertian Gono Gini

Harta gono gini bisa didefinisikan sebagai harta yang berhasil dikumpulkan selama berumah tangga (Menikah) sehingga menjadi hak berdua suami dan istri. atau harta gono-gonoi bisa diartikan sebagai harta perolehan bersama selama bersuami isteri.

Dalam Kompilasi Hukum Islam yang berlaku dalam lingkungan Pengadilan Agama, harta gono gini disebut dengan istilah “harta kekayaan dalam perkawinan”. Definisinya (dalam pasal 1 ayat f) adalah harta yang diperoleh baik sendiri-sendiri atau bersama suami-isteri selama dalam ikatan perkawinan berlangsung…tanpa mempersoalkan terdaftar atas nama siapa.

Namun harta yang sudah dimiliki oleh suami atau isteri sebelum menikah, demikian pula mahar bagi isteri, juga warisan, hadiah, dan hibah milik isteri atau suami, tidak termasuk harta gono gini. Bahkan dalam Islam harta yang diperoleh isteri dari hasil kerjanya sendiri tidak termasuk harta gono gini, karena harta tersebut adalah hak milik isteri, ini sesuai dengan firman Allah (QS An-Nisaa` : 32) yang artinya :

Jadi, apabila isteri bekerja dan memperoleh harta, maka isteri punya hak penuh atas hartanya itu. namun Jika isteri mau menggunakan harta itu untuk keperluan keluarga, maka itu dianggap sebagai sedekah yang punya dua pahala, yakni pahala sedekah dan pahala berbuat baik kepada keluarga

Berdasarkan penjelasan di atas mengenai definisi harta gono-gini, dapat diketahui bahwa harta yang menjadi hak isteri, adalah harta yang sudah dimiliki oleh isteri sebelum pernikahan. Misalnya, harta pemberian orang tua isteri.

Termasuk juga hak milik isteri adalah mahar dari suami, demikian pula warisan, hadiah, dan hibah yang diberikan oleh suatu pihak kepada isteri. Semua itu adalah harta isteri, bukan harta gono gini. Demikian juga harta yang diperoleh isteri dari hasil kerjanya sendiri. Walau pun setelah akad nikah.Kecuali jika isteri menggunakan hartanya itu untuk keperluan keluarga dan dijadikan hak milik bersama (syirkah amlak).

Misalnya uang yang semula milik isteri diberikan kepada suami, lalu suami menggabungkan uang isteri tersebut dengan uang suami yang selanjutnya uang gabungan itu dibelikan rumah untuk keperluan keluarga dan dijadikan sebagai hak milik bersama. Dalam hal ini rumah tersebut menjadi harta gono gini.

Pembagian Harta Gono-Gini

Jika suami-isteri yang akan bercerai berperkara mengenai harta gono-gini ke Pengadilan Agama, maka ada ketentuan khusus yang diberlakukan. Dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 97 ada ketentuan bahwa janda atau duda cerai hidup masing-masing berhak mendapat seperdua ( 50 %) dari harta bersama, sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian perkawinan.

Tetapi jika suami-isteri tersebut tidak berperkara di Pengadilan Agama, yaitu melakukan musyawarah sendiri, maka harta gono-gini sebenarnya dapat dibagi menurut cara lain. Yaitu dibagi atas dasar kesepakatan dan kerelaan dari kedua pihak (suami-istri) yang bercerai. Atau dibagi menurut persentase masing-masing pihak jika diketahui jumlahnya.

Semoga bermanfaat….

No Comments

Leave a Comment

Call Now