Kasus Pembakaran Bendera Tauhid : Ketua Umum Gp Anshor layak di minta pertanggungjawaban
Baru – baru ini kita di kejutkan dengan pembakaran bendera Tauhid oleh Bantuan Anshor Serbaguna (Banser) di Garut, polisi sudah menetapkan seorang tersangka kepada yang membawa bendera Tauhid sementara anggota Banser sempat di tahan namun di lepaskan kembali, karena tidak ada niat jahat.
Saya bukan hendak membandingkan nya dengan FPI tapi kalau kita ingat tepat nya 1 Juni 2008 ada bentrokan FPI terhadap masa Aliansi kebangsaan Untuk kebebasan Beragama (AKKBB) di monas, walaupun masa FPI yang di provokasi sehingga terjadi sedikit gesekan, Habib Rizieq Shihab tidak di lokasi, namun beliau di jadikan tersangka dan di tahan selama Satu tahun enam bulan, padahal saat kejadian beliau tidak di situ. Namun karena beliau pemimpin tertinggi, oleh Rezim SBY beliau di jadikan tersangka dan di tahan.
Beliau dikenakan pasal penghasutan Pasal 160 KUHP dan pasal 221 KUHP melindungi pelaku kejahatan, nah sementara Banser yang telah membakar bendera Tauhid, membuat keresahan hingga ke pelosok negeri, 1 orang pun tidak ada yang di tahan, malah anehnya yang memberikan klarifikasi pertama tentang kasus itu adalah pihak istana, hukum harus adil karena esensi dari hukum itu adalah keadilan bagi semua
Dengan melihat kasus tersebut sehingga menjalar ke daerah lain layak untuk di pertimbangkan bahwa pimpinan pusat Banser atau Anshor layak di minta pertanggungjawaban nya, Masyarakat menilai ada pilih kasih, Hukum harus menjadi panglima di negeri ini, jangan hanya selogan saja.
Ini hanya statement pribadi tanpa maksud menyinggung siapapun.
Penulis : Faisal M Yusuf Nasution