Mengenal gugatan Class Action

Mengenal gugatan Class Action

Mungkin sebagian orang belum mengerti tentang Gugatan Class Action, gugatan Class Action adalah gugatan perwakilan kelompok, yang di mana diakui pertama kali oleh sistem hukum Indonesia melalui UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Lalu, dua tahun kemudian muncul UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen) dan UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UU Kehutanan), yang mengatur secara tegas dalam salah satu pasalnya mengenai permohonan perwakilan kelompok.
Untuk, mengakomodasi perkembangan-perkembangan hukum yang ada di masyarakat, dan demi efisiensi dan efektivitas dalam penyelesaian pelanggaran hukum yang merugikan orang banyak atau massal, maka pada tahun 2002, MA menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok.
Menurut PERMA Nomor 1 Tahun 2002, gugatan class actions adalah suatu tata cara pengajuan permohonan, di mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok, mengajukan permohonan untuk dirinya sendiri dan sekaligus mewakili sekelompok orang yang jumlahnya banyak, yang memiliki kesamaan fakta atau kesamaan dasar hukum antara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud.
Tata cara melakukan gugatan Class Action antara lain :
  1. Surat gugatan harus mengacu pada persyaratan yang di atur oleh hukum acara perdata dan gugatan Class Action harus memuat :
    1. Identitas lengkap dan jelas dan perwakilan kelompok.
    2. Identitas kelompok secara rinci tanpa menyebutkan nama anggota.
    3. Identitas lengkap dan jelas wakil kelompok, tanpa menyebutkan nama anggota kelompok satu persatu.
    4. Identitas kelompok yang diperlukan dalam kaitan dengan kewajiban melakukan pemberitahuan.
    5. Posita dari seluruh kelompok baik wakil kelompok maupun anggota kelompok yang teridentifikasi maupun tidak teridentifikasi yang dikemukakan secara jelas dan terinci.
    6. Gugatan perwakilan dapat dikelompokkan beberapa bagian kelompok atau sub kelompok, jika tuntutan tidak sama karena sifat dan kerugian yang berbeda.
    7. Tuntutan atau petitum tentang ganti rugi harus dikemukakan secara jelas dan rinci memuat usulan tentang mekanisme atau tata cara pendistribusian ganti kerugian kepada keseluruhan anggota kelompok termasuk usulan tentang pembentukan tim atau panel yang membantu memperlancar pendistribusian ganti kerugian.
    8. Untuk mewakili kepentingan hukum anggota kelompok, wakil kelompok tidak di persyarat kan memperoleh surat kuasa khusus dari anggota kelompok
    9. Pada awal proses pemeriksaan persidangan hakim wajib memeriksa dan mempertimbangkan kriteria gugatan, selanjutnya hakim memberikan penetapan tentang sah tidaknya gugatan perwakilan kelompok tersebut.
    10. Apabila penggunaan prosedur gugatan perwakilan kelompok di nyatakan sah, hakim menyuruh penggugat mengajukan usulan pemberitahuan untuk memperoleh persetujuan hakim.
    11. Namun apabila gugatan di nyatakan tidak sah maka pemeriksaan gugatan di hentikan
    12. Hakim tetap berkewajiban mendorong agar kedua belah pihak berdamai, tanpa harus melalui proses peradilan.
keuntungan dalam gugatan Class Action.
Menggunakan mekanisme Gugatan Class Action, setidaknya terdapat beberapa keuntungan, yakni:
  1. Proses beperkaranya ekonomis (judicial economy) bagi semua pihak. Bagi pemohon, ekonomis karena biaya yang timbul dari proses ini hanya sebagian kecil dari seluruh anggota kelompok dan dapat ditanggung bersama. Demikian juga Tergugat, terhindar dari banyaknya tuntutan yang timbul dan dapat mengurangi kewajiban membayar ganti kerugian akibat kesalahan;
  2. Proses permohonan perwakilan dapat mencegah terjadinya pengulangan perkara dan mencegah putusan-putusan yang berbeda satu sama lain atau putusan yang tidak konsisten
  3. Membuka akses terhadap keadilan (access to justice) dengan jalan lebih mudah. Selain itu proses beperkara cepat, sederhana dan biaya murah.
  4. Dapat mendorong sikap berhati-hati (behaviour modification) dan mengubah sikap pelaku pelanggaran.

No Comments

Leave a Comment

Call Now