Over Kredit Di Bawah Tangan Bisa Di Pidana?
Marak terjadi kasus over kredit di bawah tangan, baik kenderaan Roda dua atau Roda empat, apakah over kredit di bawah tangan bisa di kenakan pidana?
Menurut undang-undang jelas tertulis, dilarang untuk melakukan transaksi jual beli, gadai, sewa atau mengalihkan kendaraan bermotor yang masih dalam masa kredit/fidusia tanpa seizin perusahaan pembiayaan (bawah tangan).
Penjualan mobil atau Motor di bawah tangan / over kredit di bawah tangan oleh debitur yang belum melunasi hutangnya, merupakan suatu perbuatan melawan hukum karena mobil atau Motor itu merupakan jaminan kepada Bank/leasing, sehingga Bank/leasing dapat menuntut debitur untuk memberikan ganti rugi atau segera melunasi seluruh sisa hutangnya. Penjualan mobil atau Motor di bawah tangan oleh Debitur, tidak menghapuskan kewajiban Debitur untuk melunasi hutangnya kepada Bank/leasing.
Walaupun mobil atau motor kredit tersebut telah berpindah tangan kepada pihak ketiga, debitur yang berutang kepada leasing lah yang tetap bertanggung jawab dalam pelunasan utang tersebut, karena over kredit tersebut dilakukan di bawah tangan tanpa sepengetahuan pihak leasing, berbeda halnya apabila over kreditnya dilakukan secara sah, atau pembaharuan pengajuan perjanjian kredit antara pihak leasing dengan pihak ketiga tersebut, maka yang berkeajiban membayarnya adalah debitur yang baru.
Pasal 1365 BW menjelaskan: “setiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain menyebabkan orang karena salahnya menerbitkan kerugian mengganti kerugian tersebut”.
Bagi penjual akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau denda sembilan ratus rupiah dan Pasal 36 UU No.42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman pidana plaing lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 50 juta.
Sedangkan pihak pembeli akan dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda paling banyak Rp 900.
Bagaimana pengajuan Over kredit yang baik dan benar
kalau kamu mau oper kredit secara legal dan bebas jerat pidana, berikut caranya.
Debitor dan calon pembeli baru, harus datang ke kantor cabang leasing tempat debitor terdaftar.
Calon pembeli diwajibkan melengkapi persyaratan berupa KTP, Kartu Keluarga, rek listrik/PBB, rek telepon, rekening koran atau tabungan 3 (tiga) bulan terakhir, slip gaji atau surat keterangan kerja (asli), dan NPWP.
Pihak CMO (Credit Marketing Officer) leasing akan melakukan survey kepada pihak calon pembeli baru.
Apabila disetujui serta memenuhi semua persyaratan, maka akan dilakukan perjanjian over kredit.
Dengan perjanjian over kredit resmi maka tidak ada sanksi pidana serta anda tidak akan di kejar-kejar oleh pihak leasing, over kredit di bawah tangan ini proses nya cepat, tapi resiko nya juga besar, berhati-hati lah dalam membuat keputusan
Alin arso
Juni 29, 2019 at 12:32 pmMobil saya over kredit di bawah tangan.alhasil org tersebut tdk tanggung jawab.dan selama 2 bln saya yg bayar angsuran.saya meminta balik mobil saya dan org.nya mau dg meminta sejumlah uang yg ckup besar.dan dibulan ke 3 saya tdk kuat bayar.. saya minta bantuan leasing untuk mencari mobil saya.klo sudah ktemu saya akan menyicil berapa yang mereka minta. Tp klo misalkan selama 3bln saya tdk membayar angsuran apa saya masih di lejer dept colector..? Minta pencerahannya
wawan
Februari 24, 2020 at 5:36 pmtrus bagaimana hasilnya Pak? sya juga mengalami masalah yang sama
Wawan
Januari 20, 2020 at 8:25 amKlo kasus saya saya ingin meminta resmi
Dan dia menyanggupi
Oper resmi dengan pihak bank bca akan melunasi mobil itu ke acc tspi di pas lagi proses datang ke tgl angsuran dan dia membayarnya dan saya tanya lgi kata dia masih proses srdangkan mobil saya sudah sama dia dan datang ke tgl angsuran lagi dia tidak membayar dan mrmbawa mobil.saya
Itu kenanya saya korban tipu apa saya yg slah sedangkan saya dan dia sudah pick oper resmi tapi dia malah bawa kabur
Dan apa saya masih kena pidana pak
Primadhoni delpianto
April 14, 2020 at 2:10 amSaya mau nanya pak?
Apabila saya sudah take over bawah tangan dgn surat yg bertanda tangan diatas materai 6000 apakah saya yang menjual masih bisa untuk dipidana pak?
Ari
Juni 1, 2020 at 3:56 amSaya mengalami hal yg serupa. Sy telah meng over kredit kepada pihak 2 dg perjanjian akan di lakukan take over resmi setelah lebaran. Transaksi puasa minggu 1. Setelah beberapa hari angsuran blm jg dibayar dan sy temui dirumahnya 3x tdk ada mobil sy di halaman rumah nya akhirnya sy mnta mobil kmbali dan sy akan mengganti uangnya tapi malah sy hrs bayar 2x lipat uang transaksi. Setelah itu tdk ada kejelasan lagi. Sy salah langkah dan ketipu. Mohon yg bisa bantu bisa email sy ya arifahrudin11@gmail.com