Hati – Hati Terhadap Pinjaman Online
Sebelum Kita membahas pinjaman online, ada baik nya saya mengingatkan kembali tentang bahaya riba, Karena Riba tidak pernah membuat Hidup Kita tenang Allah berfirman dalam Surat Al Baqoroh Ayat 275-276 :
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لَا يَقُومُونَ إِلَّا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ۚ ذَٰلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا ۗ وَأَحَلَّ اللَّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا ۚ فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَىٰ فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ ۖ وَمَنْ عَادَ فَأُولَٰئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ ۖ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
Arti nya :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang kembali (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya.
Kebutuhan ekonomi yang mendesak di masa sulit sekarang ini,membuat bisnis rentenir ikut berevolusi mengikuti perkembangan jaman, dahulu rentenir melakukan pinjaman secara konvensional atau face to face maka sekarang ini kita mengenal istilan Pinjaman Online (Pinjol) atau bahasa keren nya Financial Technologi (Fintech) tidak perlu lagi Face to Face, tidak perlu lagi agunan, cukup Dwonload KTP anda maka pinjaman langsung di Transfer ke rekening Anda.
Sebegitu mudah nya melakukan pinjama, membuat sebagian Masyarakat tertarik untuk melakukan pinjaman online tersebut, tanpa memikir kan resiko nya di belakang hari. menurut data Otoritas jasa keuangan (OJK) ada 30 perusahaan Fintech yang terdaftar dan ratusan yang belum terdaftar,ini menunjuk kan bahwa bisnis Pinjaman online telah berkembang subur di Indonesia.
Pinjam meminjam yang telah berevolusi ini membuat Inovasi yang baru di dunia Rentenir, dan Inovasi yang baru tersebut selalu ada Positif dan negatif nya, salah satu nya keluhan Masyarakat kepada LBH PETA (Pembela tanah Air) tentang cara penagihan pinjaman online yang di anggap tidak sesuai ketentuan dan melanggar privacy contoh : Si A meminjam 1 juta Rupiah yang akan di kembalikan selama 30 hari plus bunga maka total yang akan di kembalikan adalah 1,3 juta rupiah, namun Si A telat melakukan pembayaran selama 1 hari apa yang terjadi, Benar saja Ratusan orang meneror nya via Hp untuk menanyakan masalah pengembalian Uang dan bukan itu saja, Sahabat, Saudara – Saudara nya juga di hubungi oleh Perusahaan Pinjaman online sengaja memberi tau bahwa Si A Memiliki Hutang (Memberi Malu Si A kepada Sahabat dan keluarga)
Pertanyaan nya dari mana mereka tau No telpon sahabat, kawan dan saudara si A, Nah saat kita mendwonload aplikasi Pinjaman Online timbul tulisan Ijinkan mengakses kontak telpon, apabila kita Ijinkan segala Nomor Kontak telpon kita telah di copy oleh perusahaan, dan tentu saja kegunaan nya untuk menelpon sahabat, relasi dan saudara – saudara kita apabila kita menunggak pembayaran,jelas ini akan membuat kita malu dan orang – orang terdekat kita Tau bahwasan nya kita memiliki hutang yang tidak sanggup di bayar.
Dasar Hukum Pinjaman online
Dasar hukum pinjaman online berbasis tekhnologi adalah peraturan otoritas Jasa keuangan N0 77/POJK.01/2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi (online) dengan mempertemukan si pemberi pinjaman dengan si penerima pinjaman secara langsung melalui sistem elektronik atau jaringan internet, jadi jelas ada dasar nya pinjaman online ini
Menurut pasal 3 ayat (1) huruf e pinjaman uang berbasis aplikasi atau teknologi salah satu jenis penyelenggara teknologi finansial (Fintech) di katagorikan sebagai jasa keuangan atau finansial lain nya
Apa Saja Resiko pinjaman online
- Bunga Pinjaman Online Tinggi
Sampai saat ini OJK tidak mengatur soal batasan bunga pinjaman Online, Tinggi Rendah suku bunga di serahkan kepada perusahaan pinjaman Online tersebut, nah kebanyakan kasus adalah mereka mengambil pinjaman Online tanpa berhitung soal bunga dan baru komplaint saat setelah mengambil pinjaman - Plafond pinjaman Kecil
Pinjaman yang kecil maksimal Hanya 5 juta rupiah ini jelas tidak bisa bermanfaat bagi kita apabila untuk modal usaha, kita tidak bisa mengambil Pinjaman dalam Jumlah besar, jadi sebenar nya pinjaman yang di tawarkan mereka tidak ada manfaat nya juga bagi kita. - Data Pribadi Di Aplikasi
Seperti yang telah di sampaikan di atas bahwa data pribadi kita terekam di aplikasi Pinjaman Online ,data kontak kita juga dapat di akses oleh mereka guna nya seperti yang saya katakan di atas apabila kita tidak melakukan pembayaran kita akan di beri malu dengan cara menghubungi kawan, sahabat kita yang ada di no Kontak kita tersebut - Tidak Bayar Pinjaman Penagih Datang
Apabila setelah di hubungi kita tidak membayar juga, tidak ada makan siang yang gratis, maka kita akan di datangi oleh Penagih Hutang dengan intimidasi dan lain – lain dan kita di kenakan biaya Tambahan sebesar Rp.500.000 Plus bunga, misal nya anda meminjam uang Rp.1 juta maka anda di denda Rp.500 Ribu plus bunga jadi Total yang anda harus bayar Rp.2 Juta, mengerikan bukan?? Apakah anda masih mau melakukan Pinjaman Online, pikirlah sebelum bertindak