Jaman Edan,Orang Gila Punya Hak Suara

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Jaman Edan,Orang Gila Punya Hak Suara

Jaman Edan,Orang Gila Punya Hak Suara

Mungkin ini jaman edan, ini pertama kali di dunia bahwa orang gila di beri hak memilih pada pemilu 2019 ini , hal ini di katakan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman yang kami kutip dari Harian merdeka Senin (26/11), Arief mengatakan bahwa KPU hanya berpedoman pada Undang – Undang Pemilu, di sana mengatakan bahwa warga yang sudah 17 Tahun atau sudah menikah, bukan TNI Polri dan yang sedang tidak di cabut hak politik nya wajib masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), penyandang Disabilitas juga memiliki hak suara, dan orang gila termasuk penyandang disabilitas.“Tidak pernah ada istilah menggunakan orang gila. Itu tidak ada. Disabilitas itu macam-macam, salah satunya gangguan jiwa,” ujar Arief Budiman enteng

Sekedar mengingat kan saja bahwa keputusan yang mengatakan bahwa Orang Gila memiliki hak memilih pada Pemilu dan Pilpres 2019 itu tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 11 tahun 2018 tentang penyusunan daftar pemilih di dalam negeri dalam penyelenggaraan pemilu,dan KPU juga merubah aturan tentang pemilihan kategori dengan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) tidak perlu membawa surat keterangan dokter hal ini di sampaikan oleh komisioner KPU lain nya Viryan, menurut mantan komisioner KPU Kalimantan Barat itu pihak nya ingin melayani secara setara dalam pemilu, termasuk surat keterangan dokter bagi ODGJ tidak di perlukan dan tidak pas, kasihan gara – gara surat dokter dia tidak bisa memilih,

sementara pernyataan itu bertolak belakang dengan komisioner KPU lain nya Ilham  Saputra yang mengatakan ODGJ bisa mencoblos apabila dapat surat keterangan sehat dari dokter, kok bisa Statement Komisioner KPU tidak seragam, jelas ini menimbul kan kecurigaan, ini semua kembali ke Kelompok penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), di harapkan KPPS waras karena KPPS lah yang berwenang memfasilitasi Hak pilih orang gila di TPS dan KPPS yang berwenang melarang pendamping orang gila untuk tidak ikut masuk ke Bilik Suara, mari kita bahas kedudukan orang gila di mata Agama dan hukum di negara ini.

Dalam agama Islam ada Tiga (3) orang yang tidak di catat perbuatan dosa nya, hal ini sesuai dengan Hadist Nabi Muhammad sebagai berikut :  Nabi Muhammad Saw bersabda:

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ (رواه أَبُو دَاوُد)

“Telah diangkat pena (beban hukum) dari tiga golongan: dari orang gila hingga sembuh, dari orang yang tidur hingga ia bangun, dari anak-anak hingga baligh”.

 

 

Hadis di atas menjelaskan bahwa seseorang yang mengalami gangguan mental akan terlepas dari beban hukum dalam artian, perbuatannya tak dicatat sebagai dosa sebab apa yang ia perbuat itu dalam keadaan tak sadar. Karena di dalam Islam, suatu perbuatan yang dilakukan dalam keadaan sadar maka akan mendapatkan balasan sesuai dengan jenis amalannya.

 

Sedangkan di dalam hukum pidana di kenal dengan penghapusan pidana dengan 2 alasan, Yaitu :

 

  1. Alasan pembenaran adalah alasan yang menghapus sifat melawan hukum suatu tindakan pidana contoh : Pencabutan nyawa oleh eksekutor penembak mati kepada terpidana mati (Ps. 50 KUHP)
  2. Alasan pemaaf adalah alasan yang menghapuskan dari si pelaku suatu tindak pidana contoh orang gila, lantaran dia gila dia tidak bisa di minta pertanggung jawaban (Ps 44 KUHP)

 

 

Jadi menurut agama dan KUHP orang gila tidak bisa di minta pertanggung jawaban nya, apalagi dalam memilih pemimpin, bagaimana orang gila yang tidak tau apa – apa di suruh memilih pemimpin, seperti dagelan saja, bagai mana kualitas pemimpin yang di pilih oleh orang gila,karena ada pribahasa pemimpin itu adalah cerminan dari pemilih nya, bodoh pemimpin tersebut di karena kan pemilih nya yang bodoh, jangan habis kan uang negara trilyunan Rupiah untuk biaya pemilu malah dapat pemimpin bodoh dan gila,ini sangat menyakit kan, KPU harus menghentikan polemik ini, Menurut Politikus Gerindra Sufmi Dasco bahwa orang gila tidak bisa menjalankan hukum keperdataan, itu dasar nya orang gila tidak layak memilih, hal itu sesuai dengan Pasal 1330 (Kuh perdata),  dan yang paling membahayakan lagi,orang gila apa bila di beri hak pilih maka akan rentan di manipulasi tambah Sufmi dasco yang kami kutip dari Tribun News.

Memang dalam UU pemilu Pasal 198 tidak secara eksplisit orang dengan gangguan jiwa di larang memilih, tetapi aturan Undang – Undang pemilu sebelum nya mengatur tentang orang gila di larang memilih, seperti di UU N0. 8 Tahun 2015, hendak nya kita waras menanggapi ini, walaupun tidak di atur secara eksplisit tapi kita faham ini sudah menjadi kebiasaan, dan hukum itu pun di awali dan mengatur tentang kebiasaan – kebiasaan

jikalau KPU tetap bersikeras maka timbul pertanyaan Apa Urgensi nya orang gila di suruh memilih, dan di berikan hak pilih? Apakah orang waras tidak cukup meyakinkan, atau apakah ada pesanan Sponsor? Keputusan dari KPU tersebut bertentangan dengan salah satu asas pemilu yaitu bebas karena orang gila tidak akan mungkin bebas dalam memilih,

No Comments

Leave a Comment

Call Now