Syarat Perceraian dan Hak Asuh Anak
Sumber Foto Google
Perlu di pahami bahwa perceraian memang di bolehkan dalam Agama Islam, tetapi perbuatan itu di murkai oleh Allah, Tujuan pernikahan adalah untuk memperoleh kebahagiaan tetapi kalau pernikahan itu bukan mendatang kan kebahagiaan, malah mendatangkan penderitaan maka di boleh kan untuk bercerai, beda dengan Agama yang lain, yang mempaku mati bahwa tidak boleh bercerai (Tidak ada solusi yang di berikan oleh agama tersebut), namun umat nya banyak juga yang bercerai, nah sebelum kita membahas masalah Hak asuh Anak, ada baik nya kita mengenal jenis – jenis perceraian dalam agama islam serta Syarat – Syarat mengajukan perceraian guna menambah wawasan kita semua.
1. Cerai Talak oleh Suami
Perceraian ini yang paling sering terjadi, yaitu si suami yang menceraikan istrinya. Hal ini dapat saja terjadi karena berbagai sebab. Dengan suami mengucapkan kata talak pada istrinya, masa saat itu juga perceraian telah terjadi, tanpa perlu menunggu keputusan pengadilan.
Talak Raj’i
Talak raj’i ialah di mana suami mengucapkan talak satu atau talak dua kepada istrinya. Suami boleh rujuk kembali dengan istrinya ketika masih dalam masa iddah. Namun, jika masa iddah telah habis, suami tidak boleh lagi rujuk kecuali dengan melakukan akad nikah baru.
Talak Bain
Talak Bain ialah perceraian dimana suami mengucapkan talak tiga (Terakhir) kepada istrinya. Dalam kondisi ini, istri tidak boleh dirujuk kembali. Suami baru akan boleh merujuk istrinya kembali jika istrinya telah menikah dengan lelaki lain dan berhubungan suami istri dengan suami yang baru lalu diceraikan dan habis masa iddahnya.
Talak Sunni
Talak sunni ini adalah ketika suami mengucapkan cerai talak kepada istrinya yang masih suci dan belum melakukan hubungan suami istri saat masih suci.
Talak Bid’i
Suami mengucapkan talak kepada istrinya saat istrinya sedang dalam keadaan haid atau ketika istrinya sedang suci namun sudah disetubuhi.
Talak Taklik
Pada talak taklik, seorang suami akan menceraikan istrinya dengan syarat-syarat tertentu. Dalam hal ini, jika syarat atau sebab yang ditentukan itu berlaku, maka terjadilah perceraian atau talak. Contoh suami berkata ke pada istri nya kamu jangan keluar rumah hari ini, kalau tidak jatuh talak mu, apabila si Istri melanggar maka otomatis jatuh lah talak tersebut
2. Gugat Cerai Istri
Berbeda dengan talak yang dilakukan oleh suami, gugat cerai istri ini harus menunggu keputusan dari pengadilan.
Fasakh
Fasakh merupakan pengajuan cerai tanpa adanya kompensasi dari istri ke suami akibat beberapa perkara, antara lain suami tidak memberi nafkah lahir batin selama 6 bulan berturut-turut, suami meninggalkan istri selama 4 bulan berturut-turut tanpa kabar, suami tidak melunasi mahar yang disebutkan saat akad nikah (baik sebagian atau seluruhnya) sebelum terjadinya hubungan suami istri, atau adanya perlakuan buruk dari suami kepada istrinya ( KDRT )
Khulu’
Adalah perceraian yang merupakan buah kesepakatan antara suami dan istri dengan adanya pemberian sejumlah harta dari istri kepada suami.
Sementara itu ada beberapa alasan yang di benarkan oleh hukum Indonesia tentang mengajukan gugatan perceraian antara lain :
- Salah satu pihak menjadi pemabuk, berbuat zina, penjudi, atau pemadat yang sukar disembuhkan.
- Salah satu pihak meninggalkan pasangan selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin dan tidak disertai alasan yang sah.
- Salah satu pihak memperoleh hukuman penjara 5 tahun atau lebih, hukuman lebih berat selama masa perkawiann.
- Salah satu pihak melakukan tindakan kekerasan yang kejam dan membahayakan pihak lain.
- Salah satu pihak memiliki cacat atau penyakit yang membuatnya tidak mampu memenuhi kewajiban sebagai suami atau istri.
- Suami dan istri secara terus-menerus terlibat pertengkaran yang membuatnya tidak memiliki harapan untuk hidup rukun dalam menjalin hubungan rumah tangga.
Nah alasan tersebut tercantum dalam UU Perkawinan. Sementara itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) menambahkan 2 alasan lagi, yaitu:
- Suami melakukan pelanggaran taklik talak.
- Salah satu pihak memilih keluar dari agama Islam dan berakibat pada ketidakrukunan hubungan berumah tangga.
HAK ASUH ANAK SETELAH PERCERAIAN
Ketika perceraian telah di setujui, kedua belah pihak kembali berhadapan dalam menentukan Hak asuh Anak, dalam hal ini Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan alternatif,jika si anak belum 12 Tahun (Mummayiz) Hak asuh anak jatuh ketangan si ibu, tetapi jika usia nya sudah lebih 12 tahun maka dia bebas menentukan pilihan nya dan keputusan itu berdasarkan hasil persidangan, terkadang Hakim juga bebas menentukan pilihan nya tentang hak asuh anak tersebut, bisa saja hakim berpandangan bahwa Hak asuh anak Jatuh ke Tangan si Ayah
Beberapa hal yang kerap menjadi pertimbangan hakim dalam memutuskan status pengasuhan anak di antaranya adalah:
Kondisi psikologis
Pihak yang akan memperoleh hak asuh anak merupakan pihak yang memiliki kesehatan mental yang cukup baik. Dengan kondisi mental yang sehat, diharapkan kelak si anak bisa dipelihara pada lingkungan yang baik.
Kondisi ekonomi
Kondisi ekonomi juga menentukan dan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan hak asuh anak. Perlu diketahui, menurut aturan UU Perkawinan, pembiayaan pendidikan dan pemeliharaan anak setelah perceraian menjadi tanggung jawab ayah.
Kelakuan baik
Terakhir, adanya kelakuan baik dari pihak yang bersangkutan. Kelakuan baik ini menyangkut berbagai hal. Pemeriksaan ini dilakukan berdasarkan pada fakta persidangan. Contoh, salah satu pihak pernah melakukan zinah, mabuk- mabukan, narkoba. Hal itu bisa dijadikan sebagai patokan tidak adanya kelakuan baik menjadi orang tua tunggal.
Selain itu, kelakuan baik juga harus berkaitan dengan tidak adanya usaha untuk menghalangi pihak lain yang ingin bertemu dengan anak. Meski telah berpisah, anak tetap memiliki hak untuk berkomunikasi dengan kedua orang tuanya.
Inilah syarat – syarat hak asuh anak, memang perceraian itu banyak yang menjadi korban, pesan saya tetap perceraian adalah solusi terakhir, InsyaAllah artikel ini dapat bermanfaat bagi kita Semua