Syarat Mengajukan kepailitan
Pailit nya suatu perusahaan memang sangat di sayangkan, namun tentu saja kepailitan memang bisa terjadi oleh perusahaan manapun. Selama empat tahun terakhir ini tren permohonan pailit memang cukup meningkat tajam, data yang kami himpun Tahun 2017 saja ada sekitar 73 perkara, naik 41 persen (Pengadilan Niaga Jakarta Pusat) sebelum kita membahas UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU) ada baik nya kita mengetahui apa arti pailit, menurut Kamus besar Bahasa Indonesia Pailit adalah merupakan suatu proses di mana seorang debitur yang mempunyai kesulitan keuangan untuk membayar utangnya kepada kreditur. dikarenakan debitur tersebut tidak dapat membayar utangnya, harta debitur dapat dibagikan kepada para kreditur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan pengajuan permohonan pailit diajukan oleh kreditur.
UU N0 37 Tahun 2004 mengatakan, kepailitan di artikan sebagai sita umum atas semua kekayaan debitur yang pailit, dimana pengurusan dan penyelesaian nya di lakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas dan hanya pengadilan niaga yang dapat memutus kan suatu perusahaan pailit atau tidak, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 8 ayat (4) Undang undang pailit permohonan pailit yang di tujukan ke pengadilan niaga harus memiliki beberapa syarat pertama debitur harus memiliki dua atau lebih kreditur dan yang ke dua terdapat hutang yang telah jatuh tempo, nah ada perbedaan yang harus di Fahami juga bahwa apabila debitur adalah perusahaan efek, lembaga penyimpanan dan penyelesaian maka permohonan pailit hanya dapat di ajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal. Apabila debitur adalah dana pensiun Perusahaan Asuransi, Reasuransi atau BUMN maka permohonan hanya di ajukan menteri keuangan dan apabila Debitur adalah Bank maka permohonan hanya di ajukan oleh bank Indonesia.
Selain permohonan pailit, debitur atau kreditur juga dapat memohon adanya PKPU. Langkah ini masih memberikan kesempatan bagi debitur—yang tidak dapat atau memperkirakan tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih—bisa dengan mengajukan rencana perdamaian, misalnya membayar utang sebagian atau secara penuh kepada kreditur.
Apabila permohonan PKPU dikabulkan, pengadilan niaga akan memberikan waktu maksimal selama 45 hari untuk memberikan kesempatan kepada debitur untuk mengajukan rencana perdamaian.
Jika pada hari ke-45 belum ada kreditur yang memberikan suara terkait rencana debitur, maka pengadilan akan memberikan waktu lagi maksimal selama 270 hari. Namun, apabila rencana perdamaian ditolak, maka pengadilan akan langsung menetapkan pailit.
Banyak memang yang harus di kritik UUK-PKPU Menurut Pasal 2 ayat (1) UUK-PKPU, salah satu syarat yang harus dipenuhi adalah debitur harus mempunyai 2 kreditor atau lebih. Apabila hanya tedapat satu orang kreditur, maka eksistensi UUK-PKPU kehilangan raison d’etre-nya. Dalam hal ini, kreditor diperbolehkan pengajuan pernyataan pailit. Namun demikian persyaratan jumlah kreditor tidak diatur secara jelas dalam UUK-PKPU ini yang banyak di kritik oleh para ahli hukum.
Mengenai tidak adanya peraturan perundang-undangan yang mewajibkan pendaftaran setiap utang yang diterima oleh setiap debitur pada suatu badan khusus, membuat kreditur pemohon sulit mengetahui adanya kreditur-kreditur lain dari debitur. Sehubungan dengan ketentuan Pasal 299 UUK-PKPU, maka pemohon pernyataan pailit harus dapat membuktikan bahwa debitur memiliki lebih dari satu kreditor dan beserta buktinya.