Hak Asuh Anak Jika Orang Tua Nya Telah Meninggal

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Hak Asuh Anak Jika Orang Tua Nya Telah Meninggal

Hak Asuh Anak Jika Orang Tua Nya Telah Meninggal

Assalamualaikum pak Faisal perkenal kan nama saya Ridwan, saya ingin bertanya sedikit kepada bapak soal hak Asuh Anak, Langsung saja ya pak, Abang saya sudah meninggal dia memiliki 2 anak yang kini di asuh oleh istri abang saya, nah sekarang istri abang saya sudah menikah lagi dan si anak tidak terurus, apakah boleh Ayah dari Bapak nya atau kakek nya yang merawat itu anak, mohon jawaban nya pak.

 

Waalaikum salam pak ridwan baik pak saya akan mencoba menjawab.

Menurut  Undang – Undang N0 23 Tahun 2002 UU Perlindungan Anak Pasal 1 Angka 1 mengatakan :

“ Anak adalah seorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk juga anak yang masih dalam kandungan”

Hakikat nya setiap anak berhak di lindungi untuk dapat hidup, tumbuh berkembang serta berprestasi dan beradaptasi secara optimal sesuai dengan martabat dan hak – Hak anak, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan, diskriminasi atau sebagai nya. kembali ke pertanyaan pak Ridwan istilah kuasa asuh yakni kekuasaan orang tua untuk  mengasuh ,mendidik, memelihara, membina dan menumbuh kan anak sesuai agama yang di anut nya. adapun yang di maksud dengan orang tua menurut UU Perlindungan anak adalah Ayah dan Ibu kandung atau Ayah dan ibu tiri dan juha ayah dan ibu angkat, dan menurut UU ini selagi orang tua nya masih hidup yang berhak mengasuh adalah orang tua dari si anak dengan demikian yang berhak mengasuh adalah ibu nya

Menurut Pasal 7 UU Perlindungan Anak yang berbunyi

  1. Setiap anak berhak mengetahui orang tua nya dan di besarkan oleh orang tua nya sendiri
  2. Dalam Hal karena sebab tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak di asuh atau di angkat sebagai anak asuh oleh orang lain sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku

Jika kita Lihat pasal 14 UU Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak di asuh oleh orangtua nya sendiri kecuali jika ada asalan serta aturan hukum jika pemisahan itu demi kepentingan si anak dan itu merupakan pertimbangan terakhir, oleh karena itu jelas selagi ibunya masih ada hak asuh anak tetap kepada ibu nya (Orang Tua Nya) tetapi jikalau ibunya memang kita lihat tidak sanggup merawat dan membesarkan si anak atau menelantarkan si anak seperti dalam Pasal 26 Ayat (2) maka yang mengasuh si anak adalah keluarga nya, keluarga di sini keluarga dalam segaris lurus ke Atas maupun ke Bawah sampai dengan derjat ke Tiga, seperti kakek si anak, adik orang tua nya dan lain sebagai nya.

Sedikit Tambahan Jika Ibu dari anak itu melalaikan Tanggung Jawab Nya seperti membesarkan, merawat dan sebagai nya, dapat di lakukan pengawasan atau kuasa asuh dapat di cabut, tindakan pengawasan dan pencabutan Kuasa Asuh tetap di lakukan oleh penetapan pengadilan dan di sini Kakek Dan Nenek dari si anak dapat mengajukan penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua nya. semoga bermanfaat

 

 

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now