Hukuman Pengedar Dan Pemakai Narkoba
Kasus Narkotika banyak terjadi di Indonesia, pemakai nya bukan hanya orang – orang kelas atas saja yang notabene orang berduit namun masyarakat bawah juga banyak menjadi pemakai narkoba, bayangkan saja penarik beca, supir angkot yang mencari makan di jalanan banyak menjadi pecandu narkotika, bagaimana kehidupan nya, bagaimana dia mendidik anak, bagaimana masa depan anak nya, pasti dia tidak peduli kan hal tersebut di karenakan hari – hari nya uang yang di cari nya hanya untuk membeli narkotika.
Indonesia sudah darurat narkoba, menurut data KPAI 5,9 Juta Anak menjadi pecandu narkoba, dari data tersebut kita bisa mengambil kesimpulan bahwa 30% penduduk Indonesia pecandu dan pemakai narkoba, jelas ini sudah berbahaya
Mungkin kita ingat istilah perang candu yang terjadi di China, perang antara Dinasti Qing China dengan Imprialis barat yang di mana penyebab nya adalah opium atau candu yang sengaja di export ke china oleh Imprialis barat agar masyarakat China tidak memiliki masa depan lagi, seperti itulah di Indonesia sekarang ini di mana narkotika bebas masuk ke Indonesia melalui pelabuhan – pelabuhan kecil di pesisir Pulau Sumatera dan kalimantan.
menurut laporan dan Investigasi yang di lakukan oleh LBH Pembela Tanah Air modus operandi masuk nya narkotika ke Indonesia bermacam – macam tapi yang sering terjadi dengan menggunakan kapal tongkang dan masuk nya melalui pelabuhan tikus, Khusus di kota Tanjungbalai Sumatera Utara terkadang menggunakan kapal ferry mengangkut penumpang dari Port Klang Malaysia Ke Tanjungbalai Sumatera Utara Indonesia
Data LBH PETA mengatakan bahwa Narkotika jenis sabu – sabu yang masuk dari kota Tanjungbalai Sumatera Utara jumlah nya 1 Ton perhari dan tentu saja barang haram itu dari Malaysia dan memang di Produksi di Malaysia dengan tujuan pemasaran di Indonesia.
Pemakai
Direktur IV Narkoba Bareskrim Mabes Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan pengguna narkotika yang di tangkap petugas dengan barang bukti kurang dari 1 gram, akan di arahkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
pengguna akan terlebih dahulu menjalani proses assessment sebelum di pastikan rehab, menurut eko seperti yang di katakan nya melalui cnn news proses assessment itu guna nya untuk melihat dan mempelajari apakah betul yang di tersangka itu merupakan pemakai, karena banyak sekali pengedar yang mengaku pemakai.
Menurut Eko, setelah dilakukan penangkapan, tim assessment akan melihat langkah yang perlu diambil terhadap para tersangka. Tim terdiri dari dokter Badan Narkotika Nasional (BNN), polisi khusus konseling, anggota BNN, dan jaksa.
Tim tersebut yang akan menentukan upaya rehab atau proses hukum. “Jika jaksa tidak hadir, kami tetap bisa menentukan klasifikasi mereka ini pengguna atau bukan. Tim assessment akan memberikan rekomendasi
Aturan soal rehabilitasi Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika tumpang tindih. Pasal 54 menyatakan, pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis
Sementara Pasal 127 memerintahkan, setiap penyalahguna narkotik golongan I hingga III dipidana penjara. Tumpang tindih nya Undang – Undang Narkotika ini memang membuat Rehabilitas ini menjadi proyek yang menjanjikan bagi para Aparat penegak hukum yang nakal sehingga banyak terjadi dugaan kasus di daerah, Pengedar bisa di Rehabilitasi dengan pengurangan barang bukti dan sebagai nya.
Apalagi menurut Direktur IV Narkotika tersebut penyidik baik BNN maupun pihak kepolisian bisa menentukan apakah seorang tersangka ini bisa di rehabilitas atau di penjara tanpa kehadiran Jaksa sekalipun dari sini saja bisa kita ambil kesimpulan bahwa wewenang rehabilitasi adalah wewenang penyidik.
Pengedar
Didalam Undang – Undang Narkotika Klasifikasi pengedar Narkotika terdapat dalam beberapa penyebutan
- Pihak yang memproduksi Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 3 jo Pasal 113)
- Pihak yang Meng Impor Narkotika secara Melawan Hukum (Pasal 1 angka 4 jo Pasal 113
- Pihak yang meng Ekspor Narkotika scara melawan hukum (Pasal 1 angka 5 jo Pasal 113)
- Pihak yang melakukan Pengangkutan atau Transit Narkotika secara melawan hukum (Pasal 1 angka 9, 12 jo Pasal 115)
- Pihak yang melakukan Peredaran Gelap Narkotika dan Preskusor Narkotika (Pasal 1 angka 6 jo 111,112, 129
Nah Pasal – Pasal di atas pengedar itu di Ancam minimal 6 tahun sampai dengan Hukuman Mati Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa pengedar adalah orang yang melakukan kegiatan meyalurkan atau menyerahkan Narkotika, baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan maupun pemindahtanganan, untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Namun perlu dicatat, meski dikategorikan pengedar, tapi tidak semua pengedar bisa dikategorikan tindak pidana. Misalnya peredaran narkotika dalam bentuk obat jadi yang sudah mendapat izin dari pihak berwenang yakni Menteri Kesehatan (lihat Pasal 36 UU Narkotika) atau penyerahan Narkotika kepada pasien oleh rumah sakit atau dokter berdasarkan resep dokter dapat dilakukan dan itu bukan merupakan pelanggaran hukum/tindak pidana (lihat pasal 43 dan 44 UU Narkotika). sekian tulisan saya, semoga bermanfaat