Pembebasan Bersyarat Bagi Narapidana, Apa Saja Syarat Nya
Selamat pagi Pak Faisal, Semoga Bapak dalam keadaan sehat dan selalu di Lindungi Tuhan YME Perkenalkan nama saya petrus, saya ingin bertanya dengan Bapak apa syarat nya untuk melakukan pembebasan bersyarat, bolehkah tanpa jasa Advokat??
Terima Kasih Pak Petrus, saya akan mencoba menjawab pertanyaan bapak
Pembebasan Bersyarat (PB) adalah merupakan Hak Narapidana yang telah memenuhi Syarat Ketentuan berlaku yang di atur oleh Peraturan Perundang – Undangan, menurut pasal 15 Ayat (1) KUHP yang pada intinya mengatakan jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lama nya pidana penjara yang di jatuhkan kepada nya maka ia datap di kenakan pelepasan bersyarat.
Disamping itu, Pemerintah telah membentuk sebuah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang mengatur setiap narapidana berhak mendapatkan pembebasan bersyarat.
Namun, pembebasan bersyarat dapat diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
- Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 (dua per tiga) dengan ketentuan 2/3 (dua per tiga) masa pidana tersebut paling sedikit 9 (sembilan) bulan.
- Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat 9 (sembilan) bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 (dua per tiga) masa pidana.
- Telah mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun, dan bersemangat dan masyarakat dapat menerima program kegiatan pembinaan Narapidana.
Tentu saja persyaratan di atas harus di tambahkan lagi dengan beberapa Dokumen pendukung salah satu nya iyalah :
- fotokopi kutipan putusan hakim dan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan;
- laporan perkembangan pembinaan yang ditandatangani oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan (“Lapas”);
- laporan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh Pembimbing Kemasyarakatan yang diketahui oleh Kepala Balai Pemasyarakatan (“Bapas”);
- surat pemberitahuan ke Kejaksaan Negeri tentang rencana pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana Pemasyarakatan yang bersangkutan;
- salinan register F dari Kepala Lapas;
- salinan daftar perubahan dari Kepala Lapas;
- surat pernyataan dari Narapidana tidak akan melakukan perbuatan melanggar hukum; dan
- surat jaminan dari pihak keluarga , wali, lembaga sosial, instansi pemerintah, instansi swasta, atau Yayasan yang diketahui oleh lurah atau kepala desa atau nama lain yang menyatakan bahwa Narapidana tidak akan melarikan diri atau tidak melakukan perbuatan melanggar hukum dan Pihak keluarga atau wali harus membantu narapidana selama melakukan program bebas bersyarat.
Dalam hal ini ada penambahan sedikit dan tidak begitu penting juga, ada surat pemberitahuan kepada kejaksaan negeri tentang rencana pembebasan bersyarat, apabila dalam 12 hari terhitung sejak surat pemberitahuan di kirim tidak mendapat balasan juga maka pembebasan bersyarat tetap di berikan.
Selain syarat di Atas ada juga syarat khusus bagi tindak pidana tertentu dalam pengajuan bebas bersyarat seperti Korupsi (Pasal 86 Permenkumham 3/2018), Tindak pidana Narkotika (Pasal 85 Permenkumham 3/2018) dan Terorisme (Pasal 84 Permenkumham 3/2018). Semoga bermanfaat