Di Mutasi Oleh Perusahaan, Bisa kah Karyawan Menggugat Perusahaan Tersebut

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Di Mutasi Oleh Perusahaan, Bisa kah Karyawan Menggugat Perusahaan Tersebut

Di Mutasi Oleh Perusahaan, Bisa kah Karyawan Menggugat Perusahaan Tersebut

Assalamualaikum Pak Faisal, saya R dari Jakarta, semoga bapak selalu dalam keadaan sehat, saya seorang menager di perusahaan swasta nasional, tapi beberapa minggu yang lalu saya di mutasi menjadi karyawan biasa, saya tidak ada kesalahan, kinerja saya juga bagus, saya heran kenapa saya di mutasi. Pertanyaan nya bisakah SK Mutasi saya gugat, kalau bias di gugat, kemana saya akan menggugat, apakah di TUN atau di mana

 

Waalaikum salam Mas R, sebelum menjawab ini, kita harus membedakan apa wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Undang – Undang N0 51 Tahun 2009 atas perubahan Undang – Undang N0 5 Tahun 1986. Pengadilan Tata Usaha Negara mengadili sengketa yang timbul dalam bidang sengketa Tata Usaha Negara antara orang atau badan hokum dengan badan atau pejabat Tata Usaha Negara,termasuk di dalam nya sengketa kepegawaian  berdasarkan peraturan perundang – undangan yang berlaku.

Oleh karena itu, pada hakikatnya sengketa TUN adalah sengketa tentang sah atau tidaknya suatu keputusan TUN yang telah dikeluarkan oleh badan atau pejabat TUN. Pengadilan TUN diberikan wewenang (kompetensi absolut) dalam hal mengontrol tindakan pemerintah seperti menyelesaikan, memeriksa dan memutuskan sengketa tata usaha Negara dalam arti kalau mas R pegawai negeri sipil atau pegawai pemerintah barulah masalah ini bias di selesaikan oleh PTUN, sementara Mas R adalah Karyawan Swasta kemana mas harus mengadukan permasalahan mas tersebut?

Menurut Hemat saya mas harus mengadukan permasalahan mas tersebut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) apa tugas dan fungsi PHI, baiklah akan saya coba jabarkan. Pengadilan Hubungan Industrial merupakan pengadilan khusus yang memeriksa dan memutus perselisihan hubungan industrial. Pengadilan ini berada pada lingkungan peradilan umum. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, perselihan hubungan industrial adalah perbedaan pendapat yang mengakibatkan pertentangan antara pengusaha atau gabungan pengusaha dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh karena adanya perselisihan mengenai hak perselisihan kepentingan, perselisihan pemutusan hubungan kerja dan perselisihan antar serikat pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan

 Menurut Pasal 57 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Adapun tugas dan wewenang Pengadilan hubungan industrial adalah Sebagai berikut :

  1. Perselisihan Hak
  2. Perselisihan kepentingan
  3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja
  4. Perselisihan antara serikat pekerja dan buruh dalam satu perusahaan

Tapi sebelum mas menggugat masalah ini perlu di perhatikan baik – baik masalah ini Perusahaan selaku pemberi kerja berhak untuk melakukan mutasi terhadap karyawannya sepanjang hal tersebut diatur dalam peraturan perusahaan, perjanjian kerja dan/atau perjanjian kerja bersama.”Sering kali tindakan penempatan (mutasi) yang dilakukan perusahaan dianggap oleh karyawan sebagai upaya pemecatan secara halus. Namun jika kita merujuk pada Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan), faktanya hal tersebut diatur dan dimungkinkan untuk dilakukan oleh perusahaan.

Namun mas, harus mengetahui apakah perusahaan berhak secara sepihak membuat keputusan tersebut, perlu di perhatikan adakah hal tersebut termuat saat mas melamar kerja pertama kali tentang siap di tempat kan di mana saja, atau perjanjian kerja atau perjanjian kerja bersama. Jika terdapat ketentuan mengenai adanya hak dan kewenangan bagi perusahaan untuk melakukan mutasi. Maka Mas selaku karyawan  wajib untuk melaksanakan keputusan perusahaan tersebut.

Bagaimana jika mas selaku karyawan menolak keputusan tersebut?. Mas di kategorikan telah melakukan pelanggaran sebagaimana di atur dalam pasal 161 ayat (1) UU Ketenagakerjaan, apabila mas melakukan penolakan dengan tidak masuk kerja 5 Hari berturut – turut maka mas di anggap mangkir sehingga dapat di anggap telah mengundurkan diri

Saya akan memberikan contoh kasus sebagai berikut, Bank Mega berselisih dengan salah satu karyawan nya . Adapun dasar Bank Mega dalam melakukan mutasi terhadap karyawannya tersebut yaitu adanya ketentuan pada Pasal 5 PP Bank Mega, yaitu:

Perusahaan berwenang untuk mengangkat, menempatkan atau mengalihtugaskan satu jabatan ke jabatan lainnya atau satu tempat ke tempat lainnya di lingkungan perusahaan.

Dalam kasus tersebut karyawan yang bersangkutan menolak keputusan mutasi terhadap dirinya. Hingga akhirnya Bank Mega mengajukan gugatan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) ke Pengadilan Hubungan Industrial. Pengadilan mengabulkan gugatan tersebut, dengan pertimbangan tindakan karyawan tersebut dapat dikualifisir sebagai bentuk pengunduran diri sebagaimana dalam Pasal 168 UU Ketenagakerjaan.

Kesimpulan nya Mas R harus mempertimbangkan masak – masak dalam menggugat perusahaan.

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now