Syarat Menikah Dengan Warga Negara Asing Dan Syarat Menjadi WNI

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Syarat Menikah Dengan Warga Negara Asing Dan Syarat Menjadi WNI

Syarat Menikah Dengan Warga Negara Asing Dan Syarat Menjadi WNI

 

 

 

Selamat Sore Pak Faisal, Perkenalkan saya Ratih saya akan menikah dengan warga Negara Amerika dan kemungkinan juga calon suami saya ingin menjadi WNI, pertanyaan saya iyalah apa persyaratan menjadi WNI dan apa persyaratan menikah dengan WNA.

 

Sore Mbk Ratih, kita akan membahas satu persatu tentang permasalahan yang mbk Ratih hadapi, Tentang Persyaratan menjadi WNI adalah dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (“Dirjen AHU”)  Undang –Undang N0 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur bahwa Permohonan Pewarganegaraan Dapat di ajukan dengan alas an sebagai berikut :

  1. Orang Asing yang menikah secara sah dengan Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Anak yang memiliki kewarganegaraan ganda
  3. WNI yang hilang kewarganegaraan nya dan ingin memperoleh kembali kewarganegaraan nya
  4. Orang asing yang telah berjasa kepada Indonesia

Adapun Syarat permohonan pewarganegaraan Indonesia karena kawin akan saya jelaskan sebagai berikut :

Menurut Pasal 9 UU Kewarganegaraan Persyaratan yang harus di penuhi guna memperoleh Kewarganegaraan Indonesia ialah:

  1. Pada saat waktu mengajukan permohonansudah bertempat tinggal di Indonesia paling singkat Lima (5) Tahun berturut – turut atau paling singkat 10 Tahun
  2. Usia di atas 18 Tahun atau sudah menikah
  3. Dapat Berbahasa Indonesia serta mengakui dasar Negara Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945
  4. Sehat Jasmani dan Rohani
  5. Mempunyai pekerjaan dan berpenghasilan tetap
  6. Tidak pernah di jatuhi pidana atau di ancam dengan pidana 1 Tahun atau lebih
  7. Dengan memperoleh kewarganegaraan Indonesia, dia harus melepaskan warga Negara asal nya dalam arti tidak memiliki kewarganegaraan ganda
  8. Dan yang terakhir membayar uang pewarganegaraan ke Kas Negara

Dokumen yang harus di lengkapi oleh pemohon antara lain :

  1. Fotocopy akta kelahiran yang telah di terjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah resmi dan tersumpah
  2. Id Card dan surat keterangan tempat tinggal pemohon yang telah di legalisasi oleh pejabat berwenang
  3. Surat keterangan dari Kantor Imigrasi yang menerangkan bahwa pemohon telah tinggal di Indonesia selama 5 Tahun berturut atau selama 10 tahun
  4. Surat keteraangan dari Kedutaan Besar asal Pemohon bahwa jika pemohon memperoleh kewarganegaraan Indonesia maka yang bersangkutan kehilangan kewarganegaraan asal nya
  5. SKCK dari kepolisian yang di keluarkan oleh Mabes Polri
  6. Surat keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah
  7. Enam Lembar pas foto termohon ukuran 4X6 dengan latar belakang merah

Bagi pasangan pemohon yang WNI harus juga melengkapi

  1. Fotocopy akta kelahiran yang telah di legalisasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan sipil
  2. Fotocopy KTP yang juga telah di legalisir oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Persyaratan Menikah dengan WNA

Menikah dengan WNA memerlukan persyaratan yang cukup sedikit rumit, Mbak Ratih saya akan menjabarkan persyaratan nya antara lain :

Dokumen Untuk WNA

  1. CNI (Certificate of No Impediment), yaitu surat keterangan yang menyatakan bisa menikah dan akan menikah dengan WNI. Surat ini dikeluarkan oleh instansi yang berwenang di negaranya, seperti kedutaan
  2. Idcard atau Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal calon suami atau istri
  3. Fotokopi paspor
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Surat keterangan tidak sedang dalam status kawin
  6. Akta Cerai jika sudah pernah kawin
  7. Akta Kematian pasangan kawin bila meninggal
  8. Surat keterangan domisili saat ini
  9. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  10. Untuk pernikahan di KUA harus menyertakan surat keterangan Mualaf jika sebelumnya beragama non-muslim

Untuk mendapatkan dokumen CNI, ini syarat yang harus dipenuhi:

  1. Akta kelahiran terbaru (asli)
  2. – Fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara asal
  3. – Fotokopi paspor
  4. – Bukti tempat tinggal atau surat domisili (bisa berupa fotokopi tagihan telepon atau listrik)
  5. – Formulir pernikahan dari kedutaan yang bersangkutan

 

Jangan lupa, surat-surat di atas harus diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah. Kemudian dilegalisir oleh Kedutaan Negara WNA tersebut yang ada di Indonesia.

 

Dokumen Untuk WNI

Dokumen yang harus di persiapkan oleh mbk Ratih antara lain :

  1. Surat pengantar RT/RW yang menyatakan bahwa gak ada halangan untuk melangsungkan pernikahan.
  2. Formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan
  3. Formulir N3 khusus yang menikah di KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai)
  4. Fotokopi KTP
  5. Fotokopi Akta Kelahiran
  6. Data orangtua calon mempelai
  7. Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  8. Buku nikah orangtua (hanya kalau kamu anak pertama)
  9. Data dua orang saksi pernikahan dan fotokopi KTP yang bersangkutan
  10. Pasfoto 2×3 (4 lembar) dan 4×6 (4 lembar)
  11. Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir
  12. Prenup (perjanjian pra nikah)

       Dokumen WNI yang diminta oleh Kedutaan Asing:

  1. Akta kelahiran asli dan fotokopi
  2. Fotokopi KTP
  3. Fotokopi surat N1, N2 dan N4 dari Kelurahan
  4. Fotokopi prenup (jika ada)

Gimana mbk Ratih? Agak rumit ya tapi percayalah dengan kekuatan cinta ini semua bias di lalui.

Sekian dari saya

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now