Gugatan Terhadap Bank, Karena Rumah Akan Di Lelang

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Gugatan Terhadap Bank, Karena Rumah Akan Di Lelang

Gugatan Terhadap Bank, Karena Rumah Akan Di Lelang

 

Assalamualaikum Pak Faisal Yang Baik, Perkenalkan Nama Saya Rendi, semoga Bapak dalam Keadaan Sehat, Langsung saja Pak Yang ingin saya tanyakan adalah, Rumah saya akan di lelang oleh Bank, saya takut harga nya di bawah pasar, bisakah saya melakukan gugatan terhadap Bank karena saya takut harga jaminan saya terlalu murah jika di lelang, Terimakasih

 

Waalaikumsalam Pak Rendi yang baik, InsyaAllah saya akan jawab permasalahan Bapak, ingat dalam mekanisme Perbank kan ada beberapa tahapan yang di lalui sebelum melakukan proses lelang seperti restruktrurisasi Kredit dengan cara penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu pembayaran, pengurangan tunggakan, penambahan fasilitas kredit, bapak tidak menerangkan apakah proses ini telah di lakukan oleh Bank atau belum, biasa nya hal ini di tawarkan oleh Bank.

 

Pada prinsip nya pengadilan tidak boleh menolak suatu perkara yang di ajukan oleh seseorang, soal gugatan tentang harga lelang yang jauh dari harga pasar hal ini banyak di lakukan oleh Debitur, untuk menyelamatkan asset anda jalan satu – satu nya anda harus menggugat Bank tersebut ke pengadilan, karena menurut Peraturan Menteri keuangan N0. 27/PMK.6/2016 Pasal 14 mengatakan Dalam hal terdapat gugatan sebelum pelaksanaan lelang terhadap objek Hak Tanggungan dari pihak lain selain debitor/tereksekusi, suami atau istri debitor/tereksekusi yang terkait kepemilikan, Lelang Eksekusi Pasal 6 UUHT tidak dapat dilaksanakan. Dalam arti Selagi ada permasalahan hukum lelang tersebut tidak bisa di laksanakan, jadi lakukan gugatan dengan tujuan menghambat peroses pelelangan.

 

Saya berasumsi bahwa Jamin pak rendi akan di lelang nah timbul pertanyaan bagaimana jika Jaminan tersebut sudah di lelang? Kembali lagi ke awal bahwa Pengadilan tidak boleh suatu perkara, tapi yang perlu bapak telaah ialah dalil apa yang bapak ajukan sebagai dasar gugatan, apakah ada perbuatan melawan hokum dalam proses lelang tersebut, Berdasarkan ketentuan dalam pasal 1365 KUHPerdata disebutkan bahwa: “tiap perbuatan melawan hukum yang menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang bersalah menimbulkan kerugian, mengganti kerugian tersebut.” Berdasarkan rumusan pasal tersebut, suatu perbuatan dikatakan melawan hukum apabila memenuhi empat unsur yaitu:

  1. Perbuatan itu harus melawan hukum (onrechtmatig);
  2. Perbuatan itu harus menimbulkan kerugian;
  3. Perbuatan itu harus itu dilakukan dengan kesalahan;
  4. Antara perbuatan dan kerugian yang timbul harus ada hubungan kausal.

 

Harga termasuk di bawah pasar atau terlalu murah di luar batas kewajaran juga di kategorikan sebagai perbuatan melawan hokum dan masih banyak lagi contoh nya seperti kesalahan dalam pembuatan dokumen – dokumen lelang dan sebagai nya juga di kategorikan sebagai perbuatan melawan Hukum.

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now