Apa Beda Pencurian Biasa Dengan Pencurian Dengan Pemberatan
Assalamualaikum Pak Faisal, Semoga Pak Faisal selalu sehat dan di Rahmati Allah, Langsung saja Pak yang ingin saya tanyakan adalah, Apa Beda Pencurian Biasa dengan Pencurian dengan Pemberatan, Saudara Saya di Tuduh kan Pencurian dengan Pemberatan oh ya pak saya lupa, Nama saya Riana Dari Jambi, Terimakasih, semoga sukses selalu Pak Faisal.
Waalaikumsalam Mbk Riana Dari Jambi Terima Kasih Atas Doa nya, Sebelum saya menjawab nya Mbk tidak menjelaskan Kasus apa yang di tuduhkan terhadap saudara Mbak, tapi menurut UU KUHP Pasal 362 Sampai 367 KUHP. Mengenai tindak pidana pencurian ini ada salah satu pengkualifikasian dengan bentuk pencurian dengan pemberatan, Seperti yang diatur dalam Pasal 363 dan 365 KUHP.
Baiklah Mbak saya akan mencoba membedakan Tindak Pencurian Biasa (362 KUHP), Pencurian Dengan Pemberatan (363 KUHP), Pencurian Dengan Kekerasan (365KUHP), dan pencurian dalam Keluarga (367KUHP).
Yang di maksud dengan pencurian biasa 362 KUHP adalah harus memenuhi unsur – unsur seperti :
- Unsur Obyektif seperti mengambil suatu barang, yang seluruh nya atau sebagian milik orang lain
- Unsur Subyektif dengan Maksud untuk memiliki nya secara melawan hukum.
Obyek nya barang, ada barang yang di Ambil, telah berpindah barang tersebut, Subyek nya ingin di miliki nya barang itu, ingin di jual nya karena dia butuh uang. Itu di sebut dengan kategori pencurian.
Nah bagaimana dengan Pemberatan seperti yang ada di Pasal 363 KUHP? Pencurian ini harus di Kualifikasikan terhadap keadaan tertentu, apa itu keadaan tertentu, seperti ada bencana di saat bencana kita melakukan pencurian, contoh nya lagi, kebakaran, di saat ada kebakaran, dengan dalih untuk membantu korban kebakaran kita ambil barang nya secara melawan hukum.
Pencurian ternak juga termasuk Pencurian dengan Pemberatan, pencurian waktu malam di sebuah rumah dalam perkarangan yang tertutup juga termasuk dalam 363 KUHP, pencurian Dua Orang atau lebih, intinya ialah pencurian yang di lakukan dalam keadaan tertentu dengan cara – cara tertentu pula yang bersifat memberatkan, maka pembuktian terhadap unsur-unsur tindak pidana pencurian dengan pemberatan harus diawali dengan membuktikan pencurian dalam bentuk pokoknya. Dalam artian harus ada barang yang di curi dan telah berpindah barang tersebut secara melawan hukum seperti yang tercantum dalam 362 KUHP.
Nah pencurian dengan kekerasan, seperti yang tertuang di 365 KUHP harus juga memenuhi beberapa Unsur pokok nya 362 KUHP di tambah ada beberapa Variabel nya antara lain:
- jika perbuatan dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan
- jika perbuatan dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu
- jika masuknya ke tempat melakukan kejahatan, dengan merusak atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian seragam palsu
- jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat
apabila kjorban mati atau luka berat, maka bias di kenakan 338 KUHP tentang pembunuhan dan 333KUHP tentang merampas kemerdekaan, pencurian dengan kekerasan ini lazim di sebut dengan perampokan. Unsur 362 nya terpenuhi menguasai barang tapi dengan cara kekerasan yang mengakibatkan luka berat bahkan meninggal dunia.
Nah terakhir adalah pencurian di kalangan keluarga. Artinya baik pelaku maupun korbannya masih dalam satu keluarga, Pencurian dalam Pasal 367 KUHP akan terjadi apabila seorang suami atau istri melakukan (sendiri) atau membantu (orang lain) pencurian terhadap harta benda isteri atau suaminya
menurut ketentuan Pasal 367 ayat (1) KUHP apabila suami isteri tersebut masih dalam ikatan perkawinan yang utuh, tidak terpisah meja atau tempat tidur juga tidak terpisah harta kekayannya, maka pencurian atau membantu pencurian yang dilakukan oleh mereka mutlak tidak dapat dilakukan penuntutan.Namun apabila dalam pencurian yang dilakukan oleh suami atau isteri terhadap harta benda isteri atau suami ada orang lain (bukan sebagai anggota keluarga) baik sebagai pelaku maupun sebagai pembantu, maka terhadap orang ini tetap dapat dilakukan penuntutan, sekalipun tidak ada pengaduan.
Semoga dapat menjawab pertanyaan Mbk Riana, Terimakasih dan salam sama keluarga.