Apakah Tersangka Narkoba Bisa Di Rehabilitasi

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Apakah Tersangka Narkoba Bisa Di Rehabilitasi

Apakah Tersangka Narkoba Bisa Di Rehabilitasi

 

Assalamualaikum Pak Faisal saya A dari Jeneponto Sulawesi Selatan, ada saudara saya tertangkap menggunakan Narkoba, apakah bisa saudara saya di Rehabilitasi, kalua bisa apa Syarat nya. Terimakasih

Waalaikumsalam Mas A di Jeneponto, baik mas selama yang kami ketahui bahwa banyak juga Pengedar yang menyaru sebagai Korban lantas mengajukan Rehabilitasi itu yang kita sangat sayangkan, kita berharap dalam proses rehabilitasi ini betul – betul di perhatikan, dia harus korban Narkotika.

Menurut pasal 54 UU Narkotika yang berbunyi “ Pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika wajib menjalani rehabilitasi medis atau rehabilitasi sosial” apa itu rehabilitasi medis dan sosial?

“Rehabilitasi Medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika (Pasal 1 angka 16 UU Narkotika)”

“Rehabilitasi Sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar bekas pecandu Narkotika dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan masyarakat. (Pasal 1 angka 17 UU Narkotika)”

Siapa yang menentukan orang tersebut di rehabilitasi atau tidak. Menurut Pasal 103 UU Narkotika Putusan hakim lah yang menentukan apakah yang bersangkutan (Pecandu Narkotika) menjalani rehabilitasi atau tidak berdasarkan pada terbukti atau tidaknya tindak pidana yang dilakukan. Artinya, ada proses pemeriksaan di pengadilan dulu sebelum adanya putusan hakim yang menentukan seseorang direhabilitasi atau tidak.

Namun, meski masih dalam proses peradilan pidana, baik itu di penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan  di pengadilan; tanpa menunggu putusan hakim terlebih dahulu; penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), atau hakim bisa saja meminta asesmen terhadap tersangka atau terdakwa sebelum ditempatkan di lembaga rehabilitasi berdasarkan dengan Peraturan kepala Badan Narkotika Nasional N0 11 Tahun 2014 dengan alasan untuk membantu proses persidangan karena tugas tim Asesmen salah satu nya adalah menganalisa tersangka apakah korban atau merangkap sebagai pengedar dan Bandar Narkotika.

Apakah semua tersangka Narkotika Bisa di rehabilitasi ? Jawab nya tentu tidak,  indikator utama pengguna dapat direhabilitasi adalah jumlah barang bukti yang ditemukan tidak melebihi jumlah tertentu seperti yang tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung No. 04 tahun 2010 tentang Penempatan Penyalahgunaan, Korban Penyalahgunaan, dan Pecandu Narkotika ke Dalam Lembaga Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial sebagai berikut

  1. Shabu – Shabu 1 Gram
  2. Ganja 5 Gram
  3. Ektasi 8 Butir
  4. Kokain 1,8 Gram

Bagaimana Persyaratan Mengajukan Rehabilitasi

syarat-syarat permohonan rehabilitasi itu adalah

  1. Surat Permohonan Bermaterai ke BNN berisi antara lain:
  2. Identitas pemohon/tersangka
  3. Hubungan Pemohon dan tersangka
  4. Uraian Kronologis dan Pokok Permasalahan Penangkapan Tersangka
  5. Pas Foto tersangka 4 x 6 (1 lembar)
  6. Foto Copy Surat Nikah bila pemohon suami/istri tersangka
  7. Foto Copy Surat Izin Beracara bila pemohon adalah Kuasa Hukum/Pengacara Tersangka dan surat kuasa dari keluarga
  8. Surat Keterangan dari Sekolah/Perguruan Tinggi/Lembaga Pendidikan, bila tersangka adalah pelajar/Mahasiswa
  9. Surat keterangan dari tempat kerja, bila tersangka sebagai pekerja/pegawai
  10. Fotocopi surat penangkapan dan surat penahanan
  11. Surat Keterangan dari tempat rehgabilitasi, bila yang bersangkutan pernah atau sedang proses Rehabilitasi
  12. Surat Rekomendasi dari penyidik, Jaksa Penuntut umum atau hakim untuk direhabilitasi/asesmen
  13. Fotocopi Surat Permohonan Rehabilitasi kepada Penyidik, Jaksa Penuntut Umum atau Hakim
  14. Surat Pernyataan bermaterai
  15. Menunjukkan Surat Penangkapan dan Penahanan Asli
  16. Foto copy KTP Orang Tua/Wali, Tersangka dan Pengacara/ Kuasa Hukum
  17. Foto copy kartu keluarga
  18. Foto copy izin dari pengacara

 

Pesan saya  pihak keluarga dari tersangka harus  memastikan penyidik agar di mohon kan di lakukan Asesmen oleh TAT agar terdakwa dapat menjalani rehabilitasi, karena TAT ( Tim Asesmen Terpadu) menjadi salah satu gerbang penentu apakah tersangka murni sebagai korban atau merangkap sebagai pengedar dan Bahkan Bandar Narkotika.

Terima Kasih, Semoga Bermanfaat.

 

 

 

 

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now