Pencucian Uang Hasil Dari Kejahatan

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Pencucian Uang Hasil Dari Kejahatan

Pencucian Uang Hasil Dari Kejahatan

Selamat Siang Pak faisal, Saya R dari Jakarta, Semoga Bapak dalam keadaan sehat tanpa kekurangan satu apapun, Yang ingin saya tanyakan adalah Tentang Pencucian Uang, Misal nya Koruptor, terbukti sebagai koruptor, apakah semua harta kita di sita, atau harta yang di peroleh dari hasil korupsi. Soal nya ada permasalahan di keluarga saya, bukan harta hasil korupsi tapi di katakan hasil korupsi dan di sita. Mohon penjelasan nya

Selamat siang Mas R. Perlu di Ingat Bahwa Pencucian Uang, bukan untuk kasus korupsi saja, melainkan kasus kejahatan yang lain, seperti Bandar Narkotika, Bandar Judi, dan juga segala bentuk kekayaan yang di dapatkan dari perbuatan yang melawan hukum, sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) dan (2) UU N0 8 Tahun 2010

Menurut Prof.Dr.H. Joni Emirzon yang saya kutip dari Jurnal Hukum nya mengatakan Bentuk kegiatan pencucian uang di tandai dengan bentuk pencucian uang sebagai kejahatan yang bersifat FOLLOW UP CRIME (kejahatan lanjutan), sedangkan kejahatan asalnya disebut sebagai PREDICATE OFFENSE/CORE CRIME atau sebagai unlawful activity yaitu kejahatan asal yang menghasilkan uang yang kemudian dilakukan proses pencucian.

Ada Tiga (3) Tahapan Proses Pencucian Uang

  1. Penempatan ( Placement )
  2. Transfer ( Layering )
  3. Menggunakan Harta Kekayaan ( Integration )

Penempatan ( Placement ) Maksud nya Menempatkan dana yang di hasil kan dari suatu kejahatan Tindak Pidana Kedalam System Keuangan contoh nya, Menempat kan ke Bank, membiayai suatu usaha yang seolah – olah sah atau merubah nya menjadi kredit pembiayaan dan sebagai nya, bisa juga membeli barang barang berharga, Ruko, Rumah, Emas Mulia, dan sebagai nya

Tranfer ( Layering ) adalah Di pisahkan hasil tindak Pidana dari Sumber nya, dengan cara melakukan beberapa tahap Transaksi keuangan untuk menyembunyikan  atau menyamarkan asal – usul Uang yang di peroleh dari Kejahatan. Contoh nya Transfer Bank antar wilayah dan Negara, seperti Memindah kan uang dari satu Negara ke Negara lain seolah – olah ada kegiatan Usaha atau Shell company.

Menggunakan Harta Kekayaan ( Integration ) setelah Uang Haram itu di cuci menjadi seolah – olah halal baru di gunakan, di Investasi kan, di Foya kan, buat usaha dan lain sebagai nya

Ada beberapa modus operandi yang di lakukan pelaku TPPU antara lain

  1. Loan Back: Mendirikan Perusahan di Luar Negeri Perusahaan Fiktif atau Perusahaan yang di buat nya sendiri lalu dia meminjam uang dari Bank Luar negeri dengan jaminan Harta Hasil Kejahatan seperti Sertifikat Deposit, dan pinjaman itu sengaja tidak di bayar dan Deposite nya yang hasil kejahatan di sita Bank untuk menutupi hutang nya.
  2. 2.Dokumen L/C: LC adalah surat kredit atau letter of credit adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan/importir) dan akan memudahkan pihak-pihak yang berada didalamnya nah modus nya membuat Invoice yang besar terhadap barang yang kecil bahkan barang itu tidak ada
  3. Menyeludupkan Uang Tunai ke luar negeri: Modus ini menyeludupkan uang fisik ke luar negeri nah tapi memiliki banyak Resiko, seperti perampokan dan sebagai nya, maka modus ini di perhalus dengan cara Elektronik Transfer
  4. Mengakuisis Saham: Ingat kasus Nazaruddin mantan Bendahara Umum Partai Demokrat yang mengakuisisi beberapa saham termasuk saham Plat Merah, itu salah satu modus nya, tapi ada lagi Modus yang lain ini mengakuisisi atau membeli saham perusahan dia sendiri, contoh nya dia membuka perusahaan di Luar Negeri yang Tax heaven atau negara yang memberlakukan bebas pajak bagi siapa saja orang asing yang ingin membuka perusahaan di Negara nya. Nah dia mendirikan Perusahaan di Negara tersebut, Lantas Perusahaan yang di dirikan nya di Luar Negeri membeli saham Perusahaan nya sendiri.

Pada inti nya Pencucian Uang itu seperti yang di jabarkan dalam UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 25 Tahun 2003 memberikan definisi mengenai pencucian uang dalam Pasal 1 angka 1 yang berbunyi sebagai berikut :

Pencucian uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer, membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke luar negeri,  menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang diketahui atau patut diduga, merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah olah menjadi Harta Kekayaan yang sah.

Permasalahan Mas R Soal Harta yang Bukan hasil Kejahatan Tapi Turut di Sita, Mas Harus membuktikan asal usul Harta yang mas peroleh, Seperti Harta itu di Peroleh secara Halal bukan hasil Tindak Pidana kejahatan , Contoh Mas R Bupati di Suatu Daerah, Mas R Melakukan Kejahatan korupsi dengan uang korupsi itu mas R mencuci uang tersebut, beli kebun, Rumah, atau sebagai nya.

 Bagai mana cara pembuktian nya, Harta yang Mas R dapat sebelum mas R menjadi Bupati atau sebelum terjadi tindak pidana korupsi yang di tuduhkan tersebut di pastikan sebagai Harta yang bukan di peroleh dari hasil kejahatan. Penyidik juga punya hak menduga seluruh harta mas sebagai hasil dari kejahatan, maka di sita semua agar tidak berubah bentuk, itu wajar saja, sifat kehati – hatian dari pada penyidik, untuk membuktikan sebagian harta yang di sita penyidik bukan dari hasil kejahatan mas R harus membuktikan nya di Pengadilan dan Konsultasi lah kepada pengacara yang ahli dalam hal ini. Terima kasih

No Comments

Leave a Comment

Call Now