Tata Cara Pergantian Direktur Perusahaan
Yang saya Hormati Pak Faisal M Yusuf Nasution, Saya Ayong Dari Pontianak, saya ingin bertanya sama bapak, soal Tata Cara Pergantian Direktur di sebuah perusahaan, apakah boleh Direktur di pecat Tanpa RUPS ? terima Kasih
Baik Pak Ayong saya akan coba menjawab pertanyaan bapak, Menurut Pasal 105 Ayat 1 Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT) di Katakan Bahwa Anggota Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat di berhentikan sewaktu – waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus menyebut alasan nya.
Keputusan RUPS dalam memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan dalam UUPT.Antara lain contoh nya melakukan tindakan yang merugikan Perseroan atau karena alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS (Lihat Pasal 105 ayat (1) UUPT).
Berdasarkan Pasal di Atas dapat kita simpulkan, pergantian Direktur atau Direksi, Dewan komisaris harus hasil Dari rapat RUPS, menurut penjelasan Pasal 86 Ayat (1) UUPT RUPS dapat berlangsung jika dalam RUPS hadir Setengah atau ½ pemegang Saham atau yang mewakili, dalam artian Rapat RUPS harus Korum, kecuali di atur oleh Anggaran Dasar Perusahaan.
Namun dalam penjelasan Pasal 105 Ayat (2) UUPT keputusan baru bisa di Ambil setelah yang bersangkutan di beri kesempatan untuk membela diri dalam RUPS, dan yang bersangkutan tidak keberatan di berhentikan dari Jabatan nya sebagai direktur Ayat (4) Pasal 105 UUPT.
Proses Pemberhentian Direktur
Banyak sekarang orang menjadi Direktur hanya sebagai Pinjam Nama saja, Tidak sesuai dengan Tupoksi nya karena Menurut UU N0 14 Tentang Ketenaga Kerjaan (UUK), Direksi tidak di kategorikan sebagai pekerja, melainkan sebagai pengusaha yang mengurus Perusahaan, karena banyak sekali Perusahaan Owner nya dari luar negeri karena repor masalah perijinan dan sebagai nya, pinjam nama seseorang dan di jadikan dia direktur, karena tidak Faham UUPT dan UUK di pecat lah direktur bayangan itu tanpa melalui RUPS, itu masuk dalam perbuatan melawan hukum.
Seperti yang telah saya jelaskan di atas pemberhentian Direksi oleh RUPS seperti dalam penjelasan Pasal 105 Ayat (2) UUPT harus di beri kesempatan kepada Direksi Untuk membela diri Di RUPS. Untuk mengatasi permasalahan ini bagi owner dari Luar Negeri hendak lah Jabatan Direksi Atau Direktur di atur dalam Aanggaran dasar perusahaan, dengan memberlakukan Masa Bakti Direksi Lima (5) Tahun.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan itu di atur apakah Direksi itu adalah Karyawan Yang merangkap Direktur atau Tidak, kalau ada di atur demikian, posisi nya bisa di turunkan jabatan nya menjadi karyawan kembali jika tidak di keluarkan secara penuh, karena mengeluarkan atau memecat Direktur secara penuh memiliki resiko yang besar bagi Perusahaan itu. Terima Kasih