Pembagian Warisan menurut Hukum Perdata Indonesia

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Pembagian Warisan menurut Hukum Perdata Indonesia

Pembagian Warisan menurut Hukum Perdata Indonesia

 

Selamat Malam Pak Faisal M Yusuf Nasution, Saya Cristine dari Surabaya, Ibu satu anak Laki – Laki  saya punya masalah keluarga, Suami saya sudah meninggal dia meninggalkan harta yang cukup Lumayan, tapi oleh ipar dan mertua saya mereka minta harta itu di bagi kepada mereka, pertanyaan saya apakah mereka dapat warisan dari Suami Saya

Selamat Malam juga Ibu Cristine di Surabaya, Hubungan keluarga Bisa putus hanya gara – gara warisan mbk, pembagian warisan harus di segerakan dan di selesaikan secara adil, memang adil itu sulit pasti salah satu tidak terima dengan alas an tidak adil tersebut, dan kebanyakan permasalahan timbul karena tidak ada kata sepakat dalam mengambil hukum yang akan mereka gunakan dalam membagi warisan tersebut.

Kalau dalam agama Islam jelas Hukum yang di gunakan dalam pembagian warisan dengan menggunakan Hukum Islam nah bagai mana kepada orang yang Non Muslim, maka bagi Non Muslim kebanyakan menggunakan Hukum Waris Sesuai Dengan Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), bagaimana Pembagian Warisan Menurut Hukum Perdata Indonesia?

Pasal 830 KUH Perdata Harta waris baru bisa di bagi setelah kematian, dan yang menerima waris atau pewaris adalah yang berhubungan Darah Antara Pewaris dan Ahli Waris  dan bagi Suami atau Istri yang masih terikat perkawinan dengan Pewaris saat pewaris meninggal Dunia, kalau Suami atau Istri telah Bercerai maka Suami Atau istri tersebut bukan lah ahli waris dari pewaris.

Pembagian Warisan

Saya memberi sedikit Gambaran Tentang Warisan Menurut Hukum Perdata Indonesia, dalam Penjelasan Pasal 830 KUH Perdata maka yang berhak menerima warisan pewaris adalah yang berhubungan darah dengan pewaris baik itu orang tua dari Pewaris, Saudara Kandung Pewaris, Anak dan Suami atau Istri dari Pewaris maka biar lebih mudah di buat Empat (4) Golongan Yaitu :

  1. Suami Atau Istri dan Anak keturunan nya Pasal 852 KUH Perdata
  2. Orang Tua dan Saudara Kandung Pewaris
  3. Keluarga Sedarah Lurus Keatas setelah Ayah dan Ibu Pewaris
  4. Keluarga Sedarah Garis kesamping seperti Paman dan Bibi Pewaris beserta Keturunan Nya

Berdasarkan golongan di atas maka menentukan siapa yang harus di dahulu kan mendapatkan harta dari Pewaris, dalam artian selagi Golongan 1 Masih ada maka golongan 2,3 dan 4 tidak berhak mendapatkan Harta warisan dari Pewaris

Jadi kesimpulan nya Ibu Cristine jangan khawatir harta Almarhum Suami Mbk Mutlak jatuh ke Tangan Ibu dan Anak ibu tersebut, karena ibu dan anak ibu berada di golongan 1 menjadi dinding atau penghalang bagi mereka sehingga mereka tidak bisa Mendapat kan harta tersebut. Demikian Penjelasan saya, Terima Kasih

 

2 Comments

  • Baithani Krisdianjati
    Balas September 15, 2019 at 6:03 am

    Selamat Pagi Pak Faisal,sy Baithani sy ingin bertanya sm Pak Faisal.Keluarga besar dari alm papa sy mengenai warisan.Pertanyaan sy adlh : Keluarga besar dari alm papa sy punya asset yaitu rumah peninggalan alm kakek dan almh nenek dari alm papa sy,pertanyaan sy apa aja dokumen yg hrs dibutuhkan oleh notaris tsb,trs apakah hrs ada surat hak asuh kepada cicit (anak dari cucu dari alm kakek dan almh nenek) dari alm kakek dan almh nenek sy.Terima kasih

  • Ai aisah
    Balas September 16, 2019 at 6:44 pm

    Malam pak … Saya Aisah dan saya mau bertanya , saya mempunyai ibu angkat dan beberapa bulan yang lalu meninggal …. Ibu saya meningalkan beberapa rumah dan salah satu satunya diberikan kepada saya (sertifikat rumah sudah atas nama saya) tanpa sepengetahuan saudara saudaranya. Mereka tidak setuju rumah itu diberikan kepada saya yang mau saya tanyakan apakah rumah itu sudah jadi milik saya dan apakah menurut hukum sudah jadi hak saya?
    Apa bisa saya perjuangkan kah rumah itu ….
    Tolong dibantu untuk penjelasannya dan apa yg harus saya lakukan karena sertifikatnya diambil sama mereka. Terima kasih

Leave a Comment

Call Now