Anak Hasil Pernikahan Siri Apakah Mendapat Warisan

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Anak Hasil Pernikahan Siri Apakah Mendapat Warisan

Anak Hasil Pernikahan Siri Apakah Mendapat Warisan

Faisal M Yusuf Nasution,S.H.,M.H

 

 

Assalamualaikum Pak Faisal M Yusuf Nasution, Perkenal kan Saya R (Nama Di Samar kan), saya adalah anak dari I dan L, orang tua saya menikah secara Siri, karena ayah saya menikahi ibu saya dan telah memiliki istri sebelum nya, Almarhum Ayah saya meninggal harta yang cukup banyak, namun harta tersebut di kuasai oleh Anak – Anak ayah saya dari pernikahan sebelum nya, pertanyaan saya apakah saya ada Hak atas warisan tersebut.

 

Waalaikumsalam Pak R, ini pertanyaan yang sering di tanyakan kepada saya dan bapak bisa melihat tulisan saya sebelum nya yang berjudul “Hak dan Konsekwensi Istri dalam Pernikahan Siri”, Dalam Agama Islam Tidak ada pernikahan Siri, yang ada hanyalah menikah, dalam agama islam di bolehkan beristri lebih dari satu dan itu sah secara Agama, namun kita hidup di Indonesia dan harus tunduk kepada peraturan dan Perundang – Undangan di Indonesia.

Tentang anak yang lahir dari pernikahan siri memang cukup menjadi perdebatan yang Panjang di Negara Kita ini, kita lihat Pasal 4 Kompelasi Hukum Islam (KHI) “Perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut Hukum Islam” Namun Pasal 2 Ayat 1 Undang – Undang N0 1 Tahun 1974 Tentang perkawinan yang berbunyi “ Perkawinan adalah sah apabila di lakukan menurut Hukum Masing – Masing agama dan perkawinan tersebut harus di laporkan dan di catat kan ke Kantor Urusan Agama (KUA) atau Catatan Sipil Bagi Non Islam, begitu juga dengan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam (KHI)

Pasal 42 Undang – Undang Pernikahan (UUP) berbunyi “ Anak yang sah adalah anak yang di lahirkan dari suatu akibat perkawinan  yang sah” dan Kita Lihat Pasal 43 nya berbunyi “ Anak yang di lahir kan di luar perkawinan hanya memiliki hubungan keperdataan dengan Ibu Nya” dan hal itu juga sesuai dengan pasal 186 UUP

Menurut pasal 863 dan 873, anak yang di luar nikah yang berhak mendapat kan warisan dari ayah nya adalah anak yang di luar nikah yang di akui oleh ayah nya, atau anak tersebut di sah kan pada saat di langsungkan perkawinan Orang Tua nya

Bagi yang tidak sempat di akui oleh Ayah nya maka menurut putusan Mahkamah Konstitusi N0. 46/PUU-VIII/2010 yang menguji pasal 43 ayat (1) sehingga Pasal itu harus di baca sebagai berikut

“ Anak yang di lahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibu nya dan keluarga ibu nya serta Laki – Laki sebagai ayah nya yang dapat di buktikan melalui ilmu pengetahuan dan tekhnologi atau alat bukti lain”

Jadi jika anak hasil pernikahan siri tersebut dapat membuktikan bahwa dia adalah anak kandung dari ayah nya maka dia bisa mendapatkan warisan. Namun harus di perhatikan juga Pasal 285 KuhPer yang berbunyi apabila si anak dapat pengakuan dari ayah nya sehingga menimbulkan hubungan hukum anta pewaris dan anak di luar kawin nya tersebut, maka pengakuan anak di luar kawin tidak boleh merugikan pihak istri dan anak kandung pewaris.

 

Pendapat ini di kuat kan oleh Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tanggal 10 Maret 2012 yang menyatakan anak siri hanya berhak mendapat harta wasiat dari ayah nya, Kesimpulan nya anak hasil pernikahan siri bisa mendapatkan warisan apabila di setujui atau di Ikhlaskan oleh ahli waris yang sah menurut Negara, atau ayah nya (si pewaris) meninggalkan Wasiat, untuk menjawab permasalahan dari Pak R tersebut saya berkesimpulan bahwa bapak bisa mendapatkan warisan apabila saudara Bapak dari hasil pernikahan resmi Ayah Bapak terdahulu meridhoi atau memberi sebagian dari harta warisan itu, kalau tidak bapak tidak bisa berbuat apa – apa.

Terima kasih, semoga ini bisa menjawab pertanyaan bapak.

 

 

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now