Apakah Hibah Sama Dengan Warisan

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Apakah Hibah Sama Dengan Warisan

Apakah Hibah Sama Dengan Warisan

Faisal M Yusuf Nasution,S.H.,M.H

 

Salam Sejahtera Pak Faisal, Perkenalkan Saya Maria Dari Kupang, semoga Bapak Dalam Keadaan Sehat selalu, saya ingin bertanya, Suami saya sudah Meninggal, Dia meninggalkan Harta Warisan Berupa Rumah Toko ( Ruko ) dan Ruko itu mau saya jual, yang jadi masalah adalah adik suami saya ingin meminta Ruko tersebut di bagi karena katanya itu merupakan harta peninggalan Almarhum mertua saya, pertanyaan nya, apakah beda hibah dengan warisan, karena harta itu pemberian dari  Almarhum mertua saya kepada Almarhum suami saya, dan sudah di balik nama kepada Suami saya, pertanyaan nya sah kah pemberian tersebut.

 

Salam Sejahtera Ibu Maria dari kupang, baik sebelum saya menjelaskan, saya akan mencoba berilustrasi sedikit tentang apa itu hibah, warisan dan wasiat, karena ini sangat penting, baik bu Maria, Hibah adalah Harta yang di peroleh di saat si Pemberi Masih Hidup, Warisan Adalah Harta yang di peroleh Ahli waris saat Pewaris Meninggal Dunia, dan Wasiat Adalah si pemilik harta semasa hidup berpesan bahwa kalau dia meninggal harta ini untuk si pulan dan si pulan.

Menanggapi permasalahan ibu Maria, jika ibu Maria Muslim aturan nya harus tunduk kepada Kompilasi Hukum Islam mengenai definisi hibah, menurut Pasal 171 huruf g Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), adalah pemberian suatu benda secara sukarela dan tanpa imbalan dari seseorang kepada orang lain yang masih hidup untuk dimiliki.

Jika ibu Non Islam ibu tunduk kepada Pasal 1666 Kuhper  yang menyatakan sebagai berikut: Penghibahan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang penghibah menyerahkan suatu barang secara cuma-cumatanpa dapat menariknya kembali, atas barang – barang bergerak dengan akta notaris dan barang tidak bergerak dengan ( Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah).

Hibah adalah kehendak si pemilik harta untuk menghibah kan Harta nya kepada siapa yang dia sukai apalagi kepada anak nya, dari permasalahan ibu ini bisa saya asumsi kan bahwa Almarhum mertua ibu menyerahkan ruko tersebut kepada suami ibu dan pasti di setujui oleh saudara Almarhum Suami ibu, karena Ruko tersebut telah beralih nama, kepada suami ibu hal ini sesuai dengan pasal 913 (BW)

Ibu Non Muslim maka harus tunduk kepada Pasal 881 Ayat 2 BW yang intinya si pemberi Hibah tidak boleh merugikan ahli waris lain nya, dalam arti kalau salah satu ahli waris tidak setuju maka hibah itu tidak bisa di laksanakan, nah itu Ruko sudah beralih nama kepada Almarhum Suami ibu berarti proses balik nama telah di setujui oleh Saudara – Saudara Almarhum Suami ibu, dan itu sah di mata hukum, dan mereka tidak bisa meminta harta itu karena harta itu adalah milik ibu dan anak – anak ibu.

Untuk lebih jelas silahkan ibu lihat tulisan saya dengan judul  “pembagian warisan menurut hukum perdata Indonesia”

Terima Kasih. Semoga Jawaban saya bisa bermanfaat buat ibu

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now