Hibah Tanpa Persetujuan Anak

Hibah Tanpa Persetujuan Anak

Faisal M Yusuf Nasution,S.H.,M.H

 

Salam Sejahtera Pak Faisal M Yusuf Nasution, Perkenalkan Saya Nugroho dari Yogyakarta, saya ingin bertanya, apakah sah hibah tanpa persetujuan Ahli Waris, Terima Kasih Pak Faisal

 

Salam Sejahtera Juga Pak Nugroho, baik saya akan mencoba menjawab nya, Apapun itu dalam aturan hibah Hibah adalah kehendak dari si pemilik harta untuk menghibahkan atau memberikan kepada siapa s yang dia sukai.

Ini bisa di lihat pada Pasal 1666 Kuhper (“BW”), yang berbunyi : hibah merupakan pemberian oleh seseorang kepada orang lainnya secara cuma-cuma dan tidak dapat ditarik kembali, atas barang-barang bergerak (dengan akta Notaris) maupun barang tidak bergerak (dengan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah – “PPAT”) pada saat pemberi hibah masih hidup.

Menurut acuan  Pasal 1666 Kuhper tersebut Hibah harus di alihkan segera,  tidak bisa misal nya si “A”  oclok – oclok datang ke Ahli waris si ” B” mengatakan bahwa rumah Almarhum si “B” telah menjadi milik si “A” berdasarkan surat selembar yang mengatakan bahwa si “B” menghibahkan kepada si “A” itu tidak berlaku, karena harus segera di peroses balik nama saat si pemberi hibah masih Hidup.

Di dalam harta pemberi hibah, terdapat hak mutlak (legitieme portie) anak sebagai ahli warisnya dan hak ini dilindungi oleh undang-undang. Menurut  hukum waris Islam, pemberian hibah kepada orang lain harus dibatasi maksimum hanya sebesar 1/3 harta sesuai dengan Pasal 209 Kompilasi Hukum Islampenegasan SKB MA dan Menteri Agama No. 07/KMA/1985 dan Al quran Surat Qs Al-Ahzab (33): 4-5,

bahwa pemberian hibah harus taat pada ketentuan batas maksimum sebesar 1/3 dari seluruh harta pemberi hibah  Jadi tidak bisa seorang Ayah menghibah kan seluruh harta nya kepada orang lain.

Lain cerita jika anak si pemberi Hibah tidak mempermasalah kan hal itu, contoh si Anak harta nya melimpah ruah, orang tua nya menghibahkan harta nya kepada orang Miskin dan si anak tidak mempermasalah kan itu dan itu boleh.

bagi non muslim, harus tunduk pada aturan yang ada di Pasal 881 ayat (2) Kuhper, yang berbunyi “dengan sesuatu pengangkatan waris atau hibah yang demikian, si yang mewariskan (dan menghibahkan-red) tak boleh merugikan para ahli warisnya yang berhak atas sesuatu bagian mutlak”.

Menurut Kuhper terdapat penggolongan ahli waris yang dengan dasar golongan itu, menentukan seberapa besar hak mutlak mereka contoh Anak Istri Golongan I, Saudara Suami/Istri Golongan II dan Seterus nya.

Penutup adalah, Bagi Umat Islam tidak boleh menghibahkan lebih dari 1/3 Harta nah tinggal di hitung saja apakah harta Hibah tersebut melebihi 1/3 Harta keseluruhan warisan, dan bagi Non muslim harta yang di hibahkan oleh orang tua nya kepada orang lain harus persetujuan dari Ahli waris nya,

karena mereka memiliki hak mutlak atas harta tersebut, jadi pertanyaan pak Nugroho tentang persetujuan anak tentang Hibah tersebut ?? ya harus di ketahui dan di setujui si anak karena merema memiliki hak mutlak (legitieme portie) dan hak ini di lindungi Undang – Undang

Terima Kasih Semoga Bisa Menjawab Pertanyaan Bapak

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now