Putusan MK : Leasing Tidak Boleh Menarik Kenderaan Secara Paksa Walaupun Telah Fidusia
Selamat Siang Pak Faisal, Semoga Pak Faisal sehat selalu, perkenalkan nama saya Bernard dari Jakarta, baru – baru ini saya mendengar ada putusan MK tentang Larangan leasing menarik kenderaan secara paksa, tolong di jabarkan maksud nya, dan kalau kenderaan telah di jual ke pihak ke tiga tanpa sepengetahuan leasing apakah itu di benarkan juga menurut putusan MK
Terimakasih Pak Bernard ini pertanyaan menarik, saya akan jawab pertanyaan bapak, memang benar bahwa putusan MK terbaru N0. 18 / PUU-XVII/2019 mengatakan Eksekusi jaminan Fidusia harus melalui proses pengadilan, tidak bisa di eksekusi sepihak oleh leasing hanya berdasarkan sertifikat Fidusia.
Putusan MK tersebut mewajibkan Leasing yang ingin menarik kenderaan harus memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri, putusan MK tersebut juga mengatakan Leasing bisa menarik kenderaan apabila Debitur (Pemilik Kenderaan) menyerahkan secara sukarela kenderaan tersebut dan mengakui memang ada nya cedera janji “Sepanjang Debitur menyerahkan secara sukarela maka menjadi kewenangan sepenuh nya kreditur untuk melakukan eksekusi”.
Tapi apabila terjadi sebalik nya Debitur tidak mau menyerahkan secara sukarela benda yang menjadi obyek dalam perjanjian Fidusia maka pihak Kreditur atau leasing tidak boleh melakukan eksekusi sendiri, melain kan harus mengajukan permohonan pelaksanaan eksekusi kepada Pengadilan Negeri.
Menurut Hakim MK Suhartoyo yang saya kutip dari beberapa Media seperti Kumparan.com keputusan itu di dasari tidak ada nya perlindungan hukum yang seimbang antara Debitur dan kreditur, Suhartoyo menambahkan Leasing memiliki hak Eklusif dalam dalam menarik obyek Fidusia tanpa memberikan kesempatan bagi Debitur ( Pemilik kenderaan) unntuk membela diri.
Pertanyaan bapak yang ke Dua, bagaimana bila kenderaan sudah di jual di bawah tangan, apakah leasing bisa menarik kenderaan tersebut, yang menjual barang yang jadi jaminan fidusia bisa di pidana kan?
Tetap Bisa karena Putusan MK hanya menganulir sebagian pasal dari UU Fidusia N0. 42 Tahun 1999 bukan membatalkan UU Fidusia secara keseluruhan, Pasal yang di anulir yaitu Pasal 15 yang berbunyi “Kekuatan eksekutorial dan sama dengan Putusan Pengadilan” Maksud nya sertifikat Fidusia sama dengan putusan pengadilan dan ayat (3) nya tentang Cidera Janji, menurut MK Cidera Janji atau terlambat membayar angsuran tidak bisa di tentukan secara sepihak oleh Leasing tapi harus melalui kesepakatan antara Pihak Leasing dengan si Pemilik Kenderaan. semoga bermanfaat