Sidang Tilang Di Hapus Oleh Mahkamah Agung

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Sidang Tilang Di Hapus Oleh Mahkamah Agung

Sidang Tilang Di Hapus Oleh Mahkamah Agung

Keterangan Gambar : Bukti Denda Perkara tilang ( Gridmotorid,com )

 

Assalamualaikum Pak Faisal, perkenalkan nama saya Septian dari Jombang, saya ingin bertanya apa betul Polisi tidak bisa menilang motor dan mobil sembarangan lagi, karena sudah di larang oleh Mahkamah agung, apakah benar demikian, Terima kasih

 

Waalaikumsalam Pak septian di Jombang, Mungkin bukan tilang yang di larang, tetapi sidang tilang. Hal tersebut termuat dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) N0 12 Tahun 2016 tentang tata cara penyelesaian perkara lalulintas.  Pasal 7 ayat 4 berbunyi:

Bagi yang keberatan dengan adanya penetapan/putusan perampasan kemerdekaan dapat mengajukan perlawanan pada hari itu juga

 

Dalam arti selama ini sidang pelanggaran lalu lintas melalui proses pengadilan, namun sekarang bagi pelanggar lalu lintas cukup dengan membayar denda di Kejaksaan saja, alur nya ialah, orang yang di tilang atau tertilang cukup mendatangi Kantor Kejaksaan setempat.

 

lalu melakukan Proses registrasi atau pendaftaran, setelah di lakukan pendaftaran maka pihak kejaksaan memberikan perincian berapa nominal yang harus di bayar, dan mengeluarkan cap atau stempel berapa nominal denda yang harus di bayarkan.

Setelah itu tertilang menyetorkan ke BRI dengan jumlah yang sudah tertera, lalu si tertilang membawa bukti pembayaran denda via BRI ke kejaksaan untuk di tukar kan dengan SIM atau STNK yang telah di tahan sebelum nya

 

Ini untuk memangkas Birokrasi yang panjang dan rumit, karena orang malas untuk di tilang karena proses nya panjang, melalui proses persidangan dan sebagai nya, sekarang anda cukup bayar denda dan STNK atau SIM bisa anda ambil kembali tanpa melalui proses yang panjang tersebut.

 

Satu lagi tambahan, bagi anda merasa tidak terima karena anda di tilang, anda dapat menyampaikan keberatan kepada pihak berwajib hari itu juga, namun hal itu masih sedikit membingungkan tentang penyampaian keberatan tersebut karena sampai saat ini hal itu belum di atur bagaimana proses penyampaian keberatan nya dan lain sebagai nya.

Sekian semoga bermanfaat

 

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now