Tips Aman Dalam Membeli Rumah di Developer Dan Kredit Tanpa Bank

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Tips Aman Dalam Membeli Rumah di Developer Dan Kredit Tanpa Bank

Tips Aman Dalam Membeli Rumah di Developer Dan Kredit Tanpa Bank

 

 

Assalamualaikum Pak Faisal Nasution, Saya Deden Dari Karawang, Saya ingin membeli Rumah, oleh Istri saya di sarankan membeli melalui Pengembang atau Developer, masalah nya sekarang ini banyak sekali penipuan yang di lakukan oleh pengembang, Maaf pak Sudikah Bapak memberikan tips yang aman bagi saya dalam membeli rumah di Pengembang atau Developer dan bagaimana pula istilah kredit tanpa melalui Proses Bank.

 

Waalaikumsalam Pak Deden, Memang sekarang ini banyak sekali penipuan yang di lakukan oleh Pihak Developer, yang baru saya tangani adalah, konsumen sudah membayar lunas sebuah Rumah tapi ternyata Tanah dan Rumah Konsumen tersebut Telah Di Gadaikan oleh pihak Developer.

Memang keuntungan membeli Rumah di  Developer banyak sekali, Anda tidak perlu membangun rumah, tidak perlu Mencari Tanah, biasa nya perumahan sudah tertata Apik beserta Fasilitas Pendukung yang memadai, dan bisa di beli dengan cicil, namun ada langkah – langkah yang harus bapak waspadai agar bapak tidak menjadi Korban Seperti yang lain.

Pertama sebelum Bapak memutuskan untuk membeli Rumah dari Developer adalah, bapak harus Tau sudah berapa banyak Rumah yang di bangun oleh Developer Tersebut, guna nya kita tau mengukur Kapasitas dari Perusahaan tersebut, Bonafit atau tidak perusahaan itu, Selanjut nya saat Bapak  membeli Rumah, Bapak tidak bisa langsung menempati Rumah Tersebut, Bapak harus Tunggu Beberapa Bulan Karena Rumah itu belum di Bangun, Sebelum itu di bangun ada PPJB dulu (Pengikat Perjanjian Jual Beli)

Apa itu PPJB Perjanjian pengikat Sementara yang di lakukan oleh Penjual Kepada pembeli yang isinya kesepakatan Penjual (Developer) mengikat diri nya menjual Property kepada Bapak di sertai Tanda Jadi atau uang muka di situ juga di Atur tentang harga, Pelunasan Uang muka dan kapan di lakukan AJB (Akta Jual Beli ).

Muncul pertanyaan, kenapa bank bersedia menerima PPJB untuk pemberian KPR, dimana jenis perjanjian ini sebenarnya tidak bisa digunakan sebagai dasar jaminan karena objek tanah dan bangunan secara hukum belum dapat dibebani dengan Hak Tanggungan. Untuk Hak Tanggungan, status perjanjian harus AJB, bukan PPJB.

Untuk mengatasinya, bank meminta pengembang memberikan buy-back guarantee atas kredit yang diberikan. Artinya, selama statusnya masih PPJB, jika pembeli menunggak pembayaran maka pengembang yang akan mengambil alih. Dengan demikian, meskipun tidak mengikat rumah sebagai jaminan karena statusnya masih PPJB, bank tetap bersedia memberikan kredit karena adanya jaminan dari pengembang.

Dengan kondisi perjanjian seperti ini, apa dampak nya buat buat Bapak sebagai pembeli ?

Selama status nya masih PPJB dan belum beralih ke AJB, maka: (1) status rumah tersebut masih milik developer; (2) sertifikat belum atas nama pembeli; (3) jika membelinya dengan cash, lalu kemudian akan di KPR, bank jarang sekali yang mau menerima jika masih PPJB .

Ada beberapa Masalah Timbul yang pernah saya alami, Konsumen membeli Cash Rumah di Pengembang lalu Sertifikat Hak Milik (SHM) tidak kunjung terbit ternyata Rumah nya di gadaikan kepada salah satu Bank, karena pada dasar nya PPJB yang belum beralih ke AJB Status Rumah Tersebut masih sepenuh nya milik Developer.

Banyak sekali memang resiko membeli Rumah di Developer, saya akan memberikan beberapa Tips bagi bapak agar aman untuk membeli Rumah di Developer.

  1. Jangan Memberikan DP kepada pengembang sebelum KPR di Setujui

 

Tidak ada Jaminan Bahwa KPR akan di Setujui Oleh Bank, walaupun Bank Tersebut telah bekerja sama dengan Developer Cukup Lama, karena Bank akan melihat kemampuan Finansial kita, sanggup gak kita membayar angsuran Perbulan nya, biasa nya kalau KPR kita di tolak oleh Bank biasa nya kita sulit Untuk meminta DP itu Kembali.

 

  1. Bayar Uang Muka dan Tanda Tangani PPJB

 

Pada saat Bank sudah menyetujiu KPR maka bapak saat nyamenyetorkan DP kepada pengembang biasa nya Setoran nya sebesar 20% itu yang sudah di tentukan oleh Bank Indonesia, selanjut nya baru melakukan PPJB, bapak harus betul – betul cermat dalam mengamati Point demi Point nya, seperti harga jual rumah, proses pembangunan rumah b erapa lama ( Karena banyak sekali meleset ) biaya apa saja yang harus bapak tanggung, jangan lupa juga memberikan sanksi yang di tetap kan dalam perjanjian tersebut apabila pengembang wanprestasi atau Ingkar janji.

 

  1. Segera Lakukan AJB, serta Ubah dari HGB menjadi SHM

 

Setelah beberapa saat kemudian Rumah anda selesai di bangun maka mintalah kepada pengembang untuk melakukan Proses Jual Beli (AJB), jangan berlarut – larut, karena sebelum anda melakukan AJB, Status Rumah anda masih milik Developer. Karena sudah AJB sertifikat pun bisa anda ambil kepada pengembang, dan jangan Lupa sertifikat nya di Tingkat kan dari HGB ke SHM.

 

  1. Kredit Tanpa Melalui Bank

 

Ada beberapa Developer  yang  menawarkan Kredit Tanpa melalui Bank, Misal nya Konsumen membayar cicilan Rumah kepada Developer langsung , ini rentan terjadi penipuan, kalau memang anda tidak mau terikat dengan Riba anda bisa melakukan proses Kredit KPR melalui Bank Syariah. Karena secara tidak langsung KPR melalui perbank kan akan melindungi anda juga secara Hukum.

 

Demikian lah Tips dalam membeli Rumah melalui Developer, InsyaAllah tulisan ini bermanfaat bagi kita semua.

2 Comments

  • AffiliateLabz
    Balas Februari 16, 2020 at 8:11 am

    Great content! Super high-quality! Keep it up! 🙂

  • JamesQuemi
    Balas April 26, 2020 at 8:24 pm

    Incredible, such a useful web site.

Leave a Comment

Call Now