Apa itu Girik, Petok D, Letter C Dalam Istilah Tanah

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Apa itu Girik, Petok D, Letter C Dalam Istilah Tanah

Apa itu Girik, Petok D, Letter C Dalam Istilah Tanah

 

Assalamualaikum pak Faisal, Saya Susanto dari Rembang, saya ingin bertanya istilah dalam pertanahan, apa itu Girik, Petok D, Letter C dan lain sebagai nya, Terima kasih Pak.

 

Waalaikumsalam Pak Susanto Di Rembang, Dalam Istilah Pertanahan ada Tanah Egindom, ada Girik, ada Petok D, ada Letter C di Sumatera Utara ada istilah Grand Sultan, baik pak akan saya beri penjelasan secara ringkas

 

Tanah Eigendom : Tanah Eigendom adalah tanah yang memiliki status hak milik pada rezim aturan pertanahan kolonial. Kalau di Sumatera Utara adalah Grand Sultan, Tanah Eigendom pada asasnya hanya dapat dimiliki oleh masyarakat kolonial Eropa dan Timur Asing. Hanya saja, masyarakat pribumi yang mau haknya atas tanah dipersamakan dengan bangsa Eropa dan Timur Asing, dapat pula memiliki tanah eigendom dengan status sebagai tanah Agrarische Eigendom.

 

Tanah Eigendom Verponding :  Tanah Eigendom Verponding hampir sama dengan tanah Eigendom. Tanah Eigendom Verponding adalah tanah berhak milih khas rezim pertanahan kolonial barat bagi masyarakat pribumi. Hanya saja, kepemilikannya sebatas verponding alias surat tagihan atas pajak tanah dan bangunan. Tanah ini juga harus sesegera mungkin dikonversi atau di pindah kan melalui pejabat pertanahan setempat.  Konversi tanah ini harus memperhatikan ketentuan yang ada di dalam UU PA serta aturan turunannya. Sementara verponding daripada tanah Eigendom Verponding sekarang sudah berubah menjadi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT-PBB).

 

Girik :  Girik istilah ini kerap kita dengar dalam kehidupan sehari-hari.  biasanya digunakan untuk merujuk pada tanah yang belum bersertifikat. Tanah Girik adalah tanah yang dikuasai oleh salah satu pihak yang memiliki girik atau bukti pembayaran pajak atas tanah yang bersangkutan kepada otoritas kolonial.

Girik bukan merupakan bukti kepemilikan tanah atau hak atas tanah. Girik hanya bukti pembayaran pajak belaka. Maka dari itu, UU PA mengamatkan untuk melakukan konversi tanah, salah satunya tanah Girik, ke dalam tanah ber-hak sesuai UUPA. UU PA mengamanatkan bahwa pelaksanaan peralihan tanah tersebut harus selesai dalam 20 tahun.

Namun, yang terjadi  di masyarakat adalah masih banyak tanah yang belum dikonversi. Oleh karena itu sebaiknya segera konversi tanah Girik melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN)  setempat.Terkadang Pemerintah juga mengadakan program ‘pemutihan’ yang dapat diikuti oleh pemilik tanah Girik.

 

 

Tanah Petok D : Tanah Petok D adalah tanah yang memiliki alas hak surat tanah Petok D. Sebelum terbit UU PA pada tahun 1960, status tanah Petok D dipersamakan dengan tanah yang memiliki surat kepemilikan tanah atau setara dengan sertifikat tanah. Nah setelah  UU PA, maka status tanah Petok D tak ubahnya tanah Girik sehingga harus dikonversi sesuai dengan ketentuan UU PA.

 

Tanah Letter C :  Letter C sendiri adalah buku register pertanahan yang ada di desa  atas kepemilikan tanah di lokasi tersebut secara turun temurun. Letter C disimpan di kantor  desa masing-masing.

Yang diberikan kepada masyarakat atau pemilik nya  hanya kutipan letter c itu , girik, petok D, dan lain sebagainya. Dengan kata lain tanah Letter C bermakna bahwa tanah tersebut secara lengkap telah tercatat di buku Letter C dan terdapat bukti lainnya berupa girik, kutipan letter c, dan lain sebagainya pada pemilik tanah.

Letter C sendiri biasanya berisikan: Nomor Buku C; Kohir; Persil, Kelas Tanah, adalah suatu letak tanah dalam pembagiannya atau disebut juga (Blok); Kelas Desa, maksud dari kelas desa adalah suatu kelas tanah yang dipergunakan untuk membedakan antara darat dan tanah sawah atau diantara tanah yang produktif dan non produktif ini terjadi pada saat menetukan pajak yang akan dipungut

Daftar Pajak Bumi yang terdiri atas Nilai Pajak, Luasan Tanah (dalam meter persegi) dan Tahun Pajak; Nama Pemilik Letter C, nama pemilik ini merupakan nama pemilik awal sampai pemilik terakhir; Nomor urut pemilik; Nomor bagian persil; dan Tanda Tangan dan stempel Kepala Desa/Kelurahan.

Tanah Letter C tidak serta merta sudah kuat bukti kepemilikannya. Tetap saja demi keamanan, tanah Letter C harus sebisa mungkin dikonversi ke sertipikat hak milik. Silahkan Hubungi badan pertanahan jika ingin melakukan konversi. Terima kasih Semoga Bermanfaat

 

 

No Comments

Leave a Comment

Call Now