Rekening Di Blokir Sepihak Oleh Bank
Keterangan Foto : Mediakonsumen.com
Sore Pak Faisal, Saya Abeng dari Medan, Maaf saya mengganggu, saya hanya ingin bertanya sedikit kepada bapak tentang pemblokiran yang di lakukan oleh Bank apakah ada aturan nya? Terima Kasih
Sore Pak Abeng dari Medan, baik lah saya akan mencoba menjawab, semoga bisa memuaskan hati
Di Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor: 2/19/PBI/2000 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Perintah atau Izin Tertulis Membuka Rahasia Bank dalam Pasal 12 Ayat 1 Di situ di katakan bahwa bank Indonesia mengatur tentang Pemblokiran atau Penyitaan Tabungan Atas nama nasabah yang telah di nyatakan Tersangka atau Terdakwa oleh yang berwenang tanpa memerlukan Izin dari Pimpinan bank Indonesia
Arti nya seperti ini, apabila seseorang telah di nyatakan Tersangka oleh pihak berwajib, dan Pihak berwajib meminta kepada Sebuah bank Untuk memblokir rekening seseorang, maka pihak Bank langsung memblokir tanpa harus minta persetujuan dari Bank Indonesia.
Nah apa itu Yang dimaksud dengan tersangka menurut Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”) ialah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Adapun yang dimaksud dengan “bukti permulaan yang cukup” ialah bukti permulaan untuk menduga adanya tindak pidana.
Pak Abeng tidak menjelaskan di Blokir karena apa, karena 2 kemungkinan Pemblokiran, yang sering terjadi salah satu nya adalah permasalahan Kartu kredit yang menunggak, Apabila nasabah tidak melaksanakan kewajiban sesuai yang diperjanjikan, yakni kewajiban menyelesaikan hutang nya ke bank, maka nasabah yang bersangkutan dapat dinyatakan wanprestasi atau ingkar janji. Namun, tindakan yang harus dilakukan oleh bank sebelum menyatakan nasabah itu wanprestasi karena tidak melunasi utangnya bukan langsung melakukan pemblokiran rekening nasabah, melainkan dengan melakukan Somasi Terlebih dahulu .
dalam hal adanya tunggakan dalam membayar angsuran kredit, maka bank selaku kreditur memiliki hak untuk memberikan surat peringatan atau somasi kepada debitur (nasabahnya) yang lalai dalam memenuhi kewajibannya untuk membayar angsuran kredit.
Langkah apa yang di lakukan jika Pemblokiran Rekening yang di lakukan sepihak oleh Bank bukan merupakan tindak kejahatan ? bapak bisa melaporkan Bank tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan, karena Tugas OJK antara Lain adalah melakukan Pengaturan dan Pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di Sektor Perbank kan, Pasar Modal dan lain Sebagai nya. Terima Kasih