Warisan Di Jual Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Warisan Di Jual Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris

Warisan Di Jual Tanpa Persetujuan Salah Satu Ahli Waris

 

Assalamualaikum Pak Faisal perkenalkan saya Nanang Sobari dari Tasikmalaya. Apakah sah jual beli tanpa persetujuan salah satu Ahli Waris.

Harta warisan/peninggalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 KUHP yang berbunyi sebagai berikut : “Harta peninggalan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris baik yang berupa benda yang menjadi miliknya maupun hak-haknya.” dan “Harta waris adalah harta bawaan ditambah bagian dari harta bersama setelah digunakan untuk keperluan pewaris selama sakit sampai meninggalnya, biaya pengurusan jenazah (tajhiz), pembayaran hutang dan pemberian untuk kerabat.”

Unsur-Unsur dalam harta waris, yaitu:

  • Adanya Pewaris
  • Adanya Harta Warisan
  • Adanya Ahli Waris

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 833 ayat (1) KUHPer berbunyi: “Para ahli waris, dengan sendirinya karena hukum, mendapat hak miik atas semua barang, semua hak dan semua piutang orang yang meninggal”. Selanjutnya Pasal 832 ayat (1) KUHPer berbunyi: “Menurut undang-undang, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau isteri yang hidup terlama, menurut peraturan-peraturan berikut ini.

Nah soal harta warisan yang di Jual Tanpa Persetujuan salah satu Ahli Waris, Maka jual beli tersebut Batal atau di anggap tidak pernah ada hal ini sesuai dengan Pasal 1471 Kuhper.

Dengan batalnya jual beli tersebut, maka jual beli tersebut dianggap tidak pernah ada, dan masing-masing pihak dikembalikan ke keadaannya semula sebelum terjadi peristiwa “jual beli” tersebut, yang mana hak milik atas tanah tetap berada pada ahli waris.

Berdasarkan hal tersebut untuk menperjuangkan hak salah satu ahli waris tersebut ialah ahli waris itu dapat melakukan gugatan perdata atas dasar perbuatan melawan hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPer, yang berbunyi:   “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.” Terima kasih

No Comments

Leave a Comment

Call Now