Leasing Menolak Penundaan Pembayaran Kredit Bermotor Akibat Corona
Assalamualaikum. Pak Faisal yang saya hormati, perkenalkan nama saya Yanto dari bekasi, saya ingin bertanya soal penundaan pembayaran Kredit Motor bagi Ojek Online ( Ojol ) sesuai dengan Instruksi Presiden , oleh beberapa perusahaan leasing hal ini tidak di indah kan, kami di suruh membayar seperti biasa, sementara akibat wabah Virus Corona ini pendapatan kami jauh menurun, pertanyaan nya bagaimana jikalau seandai nya Kenderaan Kami di Tarik oleh pihak leasing.
Waalaikumsalam Pak Yanto di Bekasi, semoga Para Ojek Online selalu dalam lindungan Allah, dalam Instruksi Presiden tersebut bukan hanya masalah Kredit Bermotor saja, tapi kredit usaha kecil lain nya, seperti kredit UKM, Kredit Modal Usaha, Kredit Nelayan dan sebagai nya, hal ini tertuang dalam Peraturan OJK No.11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease. Sejatinya, bisa menjadi dasar hukum Leasing untuk melakukan relaksasi kredit bagi debiturnya yang terdampak Corona.
Namun Fakta di Lapangan Tidak sesuai dengan yang di harapkan, ada beberapa case pihak Leasing mengatakan bahwa Pembayaran tidak bisa di Tangguh kan karena di dalam pengajuan Kredit kenderaan tidak di peruntuk kan Untuk Transportasi Online tetapi Untuk Pribadi, karena menurut mereka apabila pengajuan Kredit kenderaan Untuk usaha Transportasi Online pasti tidak akan di setujui.
Di dalam hukum ada istilah Force Majeur yang arti nya keadaan yang terjadi di luar kemempuan manusia sehingga mengalami kerugian, apakah Pendemik Covid 19 termasuk Force Majeur, menurut hemat saya iya, sehingga kita tidak bisa bekerja dan berusaha seperti biasa, apabila di lakukan Penarikan sepihak maka bapak boleh mengadukan pihak Debt Collector ke kepolisian, ataupun mengadukan perusahaan leasing tersebut ke OJK agar di tindak. Terima Kasih