Tata Cara Pergantian Direktur Perusahaan
Yang saya Hormati Pak Faisal M Yusuf Nasution, Saya Ayong Dari Pontianak, saya ingin bertanya sama bapak, soal Tata Cara Pergantian Direktur di sebuah perusahaan, apakah boleh Direktur di pecat Tanpa RUPS ? terima Kasih Baik Pak Ayong saya akan coba menjawab pertanyaan bapak, Menurut Pasal 105 Ayat 1 Undang – Undang Perseroan Terbatas (UUPT) di Katakan Bahwa Anggota Direksi Maupun Dewan Komisaris dapat di berhentikan sewaktu – waktu berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan harus menyebut alasan nya. Keputusan RUPS dalam memberhentikan anggota Direksi dapat dilakukan dengan alasan yang bersangkutan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi yang ditetapkan...
Continue reading