Penyelesaian Permasalahan Kredit

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Penyelesaian Permasalahan Kredit

Penyelesaian Permasalahan Kredit

Sebelum kita membahas permasalahan ini, ada baik nya saya menghimbau kepada Saudara-Saudari sekalian pembaca setia kolom hukum FYN Associates agar menjauhi riba dalam bentuk apapun, percayalah usaha yang di bangun atas dasar Riba tidak akan pernah berkah.
Saya akan mengutip Al Qur’an surat Al Baqarah ayat 275 yang artinya :

“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila”.

Ayat di atas yang artinya, orang yang memakan riba hidupnya tidak akan pernah tenang, pikiran kusut, setiap hari memikirkan hutang, bagi yang sudah terlanjur mari kita akan bahas langkah apa yang akan dilakukan oleh Debitur apabila menolak rumahnya akan dieksekusi.

Pada dasarnya Kreditur (Bank) sebagai pemegang jaminan kebendaan mempunyai hak untuk mengeksekusi barang jaminan untuk menjualnya secara lelang guna menutupi utang debitur, jikalau debitur lalai melaksanakan kewajiban berdasarkan perjanjian kredit atau bisa disebut dengan wanprestasi.

Dalam pasal 4 Ayat 1 surat keputusan Direksi BI tentang kualitas aktiva Produktif Direksi Bank Indonesia N0. 31/147/Kep/Dir di sebutkan bahwa kualitas kredit di golongkan menjadi lancar, dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet, menurut kriteria dalam surat ini rumah (jaminan) yang akan di lelang adalah kredit sudah dalam katagori macet, namun ada juga bank yang berkesimpulan berbeda dalam mengartikan kredit itu macet, sehingga banyak berakhir dengan sengketa atau perlawanan dari debitur saat akan dilakukan penyitaan.

Untuk mengetahui tentang kategori macet oleh Bank Indonesia adalah :

1. Terdapat tunggakan pokok atau bunga yang telah melampaui 270 Hari, nah kalau masih terlambat membayar dalam 3 bulan itu belum di kategorikan sebagai kredit macet.

Dasar hukum Kreditur

Dasar Hukum pemberian hak kepada Kreditur untuk melakukan eksekusi jaminan kebendaan yang di berikan oleh Debitur adalah :

1. Pasal 1155 Kuhper disebutkan bahwa kreditur sebagai penerima benda gadai dapat menjual benda gadai setelah lewatnya jangka waktu yang di tentukan.

2. Pasal 6 jo. Pasal 20 Undang-undang N0 4 Tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda – benda yang berkaitan dengan tanah.

3. Pasal 15 Ayat 3 Jo. pasal 29 Undang-undang N0 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menurut Pasal dan Undang-undang di atas Kreditur (dalam hal ini bank) mempunyai hak untuk melakukan eksekusi, lelang dan jual atas aset debitur tanpa atau persetujuan dari pihak debitur, dalam hal ini bank memiliki kewenangan penuh, dan semenjak akad kredit di tanda tangani maka pihak debitur kehilangan sebagian hak atas aset yang dijaminkan ke bank.

Langkah untuk Menyelamatkan Aset

Jika nasabah mengalami hal demikian, dalam arti aset nya akan di eksekusi (lelang), ada beberapa hal yang dapat di tempuh oleh nasabah antara lain :

1. Melunasi hutang beserta tunggakan keseluruhannya kepada bank yang bersangkutan, memang ini berat, tapi inilah solusi yang aman dan tepat.

2. Penataan kembali atau restructuring dalam arti perubahan syarat-syarat atau penambahan dana kredit atau konversi seluruh tunggakan bunga menjadi kredit baru atau juga pengajuan permohonan pemotongan bunga bank, ini di ajukan kepada pimpinan Bank di tingkat pusat.

3. Persyaratan kembali atau Reconditioning yaitu perubahan sebagian atau seluruh syarat-syarat yang tidak terbatas seperti biasa penjadwalan ulang kembali angsuran, jangka waktu dan jumlah angsuran yang akan di bayar setiap bulan nya.

Apabila poin-poin itu tidak di setujui juga oleh bank maka langkah terakhir yang di lakukan ialah ikuti proses lelang demi menyelamatkan aset anda, atau juga anda bisa menjual aset anda sebelum proses lelang.

Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di FYN Associates

Tags:

No Comments

Leave a Comment

Call Now