Letter C Atau Girik apakah Bukti kepemilikan yang Sah?

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Letter C Atau Girik apakah Bukti kepemilikan yang Sah?

Letter C Atau Girik apakah Bukti kepemilikan yang Sah?

Sumber Foto : Google

Sekarang Ini kebutuhan akan tanah merupakan kebutuhan pokok yang wajib, karena semakin banyak tanah yang di jadikan perumahan maka harga tanah setiap tahun nya meningkat tajam, oleh karena itu banyak Orang yang menjadikan Tanah sebagai Investasi, tetapi ketidak tahuan orang tentang tanah dan Bukti Tanah yang sah menyebabkan terjadinya banyak sengketa, tentu nya sengketa tersebut memakan waktu yang lama dan tak jarang menghabiskan dana yang besar. Baik lah sebelum kita Masuk ke pokok pembahasan ada baik nya jika Artikel ini di Share ke Facebook maupun Whatsupp agar bermanfaat juga bagi orang lain.

Sebelum Lahir nya Undang – Undang Pokok Agraria (UUPA) Letter C atau Girik di akui sebagai bukti yang sah atas tanah, tetapi setelah UUPA dan terbit pula PP N0.10 Tahun 1961 sebagaimana telah di rubah dengan PP N0.24 Tahun 1997 tentang pendaftaran Tanah, maka hanya sertifikat Hak Atas tanah lah yang di akui sebagai bukti kepemilikan yang sah

Namun masyarakat masih ada yang berkeyakinan bahwa Girik sebagai tanda bukti atas kepemilikan tanah, apakah girik itu Produk sebelum tahun 1960 ataupun sesudah nya, pokok nya pemilik Tanah tersebut sudah punya Girik atau Kikitir maka pemilik nya sudah merasa aman, benarkah demikian ?

Menurut UU N0.5 tahun 1960 mengenai peraturan Dasar Pokok – Pokok Agraria letter c atau girik bukan merupakan bukti penguasaan Tanah setelah berlaku nya UUPA (letter C / Girik yang terbit sebelum Tahun 1960 masih merupakan bukti kepemilikan yang sah), namun kekuatan Pembuktian nya di dalam Hukum Perdata tidak hapus atau kekuatan pembuktian Letter c tidak bersifat sempurna, Letter C tidak bisa di jadikan sebagai Alat Bukti tunggal harus ada bukti – bukti yang lain seperti :

1. Patok Tanah

2. PBB serta bukti pembayaran nya

3. Surat Keterangan Riwayat Tanah dari Kelurahan

Tentang minim nya kesadaran dan pengetahuan Masyarakat tentang kepemilikan tanah, dan masih banyak masyarakat yang memperjual belikan, atau mengalihkan, atau mewariskan yang dasar perolehan nya dari Girik dan masih terjadi mutasi Girik yang di dasarkan oleh Akta – Akta tanpa di daftarkan di kantor pertanahan, oleh karena banyak nya permasalahan, tumpang tindih Girik, serta ketidak pastian tentang Tanah maka Dirjen Pajak Tanggal  27 Maret 1993 mengeluarkan surat edaran nomor :SE-15/PJ.G/1993 tentang Larangan menerbitkan Girik/Petuk D/Kekitir/Keterangan obyek tanah,

 

beda letter C dan girik

Pada prinsip nya sama saja, karena berisi tentang catatan yang sama, dahulu ketika masih berlaku IPEDA ( Iuran pendapatan Daerah) para kepala desa atau lurah membuat catatan tersebut di sebuah buku yang di beri nama buku C  semakin bertambah halaman maka nomor C nya semakin besar. contoh misal nama saya dalam halaman buku C. 2090 agar saya memiliki cacatan yang bernomor C.2090 kepala desa mengeluarkan salinan C.2090 untuk saya maka salinan tersebut lah yang sering di sebut Girik.

Iitulah informasi mengenai kepemilikan tanah, maka untuk meningkat kan pengakuan hak milik atas tanah anda yang berupa Tanah adat,Girik,Letter C segera di daftarkan permohonan atas kepemilikan tanah tersebut untuk memperoleh Hak atas Tanah pada Badan pertanahan yang di sebut dengan sertifikat, pengakuan Hak milik atas tanah yang di tuangkan dalam bentuk Sertipikat merupakan tanda bukti hak atas tanah berdasarkan pasal 19 Ayat (2) UUPA dan pasal 31 PP N0 24 Tahun 1997.

 

 

 

1 Comment

  • Sutarno
    Balas Desember 1, 2019 at 5:21 pm

    Asalamu alaikum selamat sore bpk/ibu yg saya hormati bolehkah saya minta alamat kantor bagian pertanahan daerah banten?,

Leave a Comment

Call Now