Cara Pembatalan Sertifikat Hak Milik

Pengacara Faisal M Yusuf Nasution Associates dan Partners > Hukum  > Cara Pembatalan Sertifikat Hak Milik

Cara Pembatalan Sertifikat Hak Milik

Asssalamualaikum Pak Faisal, Saya Ridwan dari Pekan Baru, saya ingin bertanya bisakah Sertifikat Hak Milik di Batal kan, Mohon di Jawab Pak, Terima Kasih

Waalaikum Salam, Baik Pak InsyaAllah saya akan jawab Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UU No.5/1960”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 mengatur tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah, Berdasar kan itu terbit lah Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian Dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara Dan Hak Pengelolaan .

Berdasarkan Hal tersebut ada Tiga (3) Cara untuk melakukan Pembatalan Sertifikat Hak milik

  1. Meminta Pembatalan Kepada Kepala BPN/ Menteri Agraria dan Tata Ruang

Pembatalan Sertifikat dapat di lakukan di Luar Pengadilan dengan mengajukan surat kepada Menteri/Kepala BPN/ Kementrian Agraria dan Tata Ruang, Menurut Pasal 1 angka 14 Permenag 9/99 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan pembatalan hak atas tanah adalah pembatalan keputusan pemberian hak atas tanah atau sertifikat hak atas tanah karena keputusan tersebut mengandung cacat hukum administrasi dalam penerbitannya atau untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh ketetapan hukum tetap, apa bila dalam proses tersebut mengandung cacat hukum administrasi maka Sertifikat Hak Milik Tersebut bisa di Batal kan.

Cara pembatalan Sertifikat Tanah yang cacat Hukum Administrasi seperti Kesalahan Perhitungan dan Luas Tanah sehingga menyerobot tanah lain nya, Tumpang Tindih Hak atas Tanah, Kesalahan Prosedural seperti, pemalsuan surat Dll, nah hal ini di mohon kan dengan cara Permohonan pembatalan hak atas tanah diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Kantor Pertanahan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan.

Jangan lupa untuk  melampir kan berkas-berkas, berupa: (1) fotocopy surat bukti identitas dan surat bukti kewarganegaraan (perorangan) atau fotocopy akta pendirian (badan hukum); (2) fotocopy surat keputusan dan/atau sertifikat; (3) berkas – berkas lain yang berkaitan dengan permohonan pembatalan tersebut.

  1. Gugatan Ke Pengadilan Tata Usaha Negara

Menurut  Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”) Sertifikat tanah merupakan salah satu Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”), namun yang perlu di perhatikan ada batas waktu untuk menggugat ke TUN yaitu 90 (Sembilan puluh) hari sejak diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat TUN, lihat dalam Pasal 55 UU 5/1986, sebagai berikut:

“Gugatan dapat diajukan hanya dalam tenggang waktu sembilan puluh hari terhitung sejak saat diterimanya atau diumumkannya Keputusan Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara.”

  1. Gugatan Ke Pengadilan Negeri

Saudara  bisa mengajukan gugatan dengan Dasar dan Dalil – Dalil yang saudara pikirkan dan saudara nilai merugikan saudara seperti contoh anda menjual sebidang tanah kepada pembeli dan pembeli tersebut belum membayarkan sepenuh nya kepada anda Lihat Pasal 1365 KUH Perdata.

Namun perlu anda ingat bahwa ada masa kadaluarsa nya, dalam artian gugatan dapat di ajukan Lima (5) Tahun sejak terbit nya sertifikat, sebagaimana menurut Pasal 32 Ayat (2) PP N0 24 Tahun 1997 yang berbunyi :

“Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.”

Namun kadaluarsa sebagaimana disebut Pasal 32 PP 24/97 di atas tidak mutlak selama bisa dibuktikan bahwa perolehan tanah tersebut dilakukan tidak dengan itikad baik.

Sayang nya Anda tidak menjelaskan terperinci kepada kami alasan yang mendasar sehingga anda mau membatalkan sertifikat hak milik seseorang, tapi setidak nya dengan tulisan ini anda mempunyai gambaran tentang jawaban dari permasalahan yang anda miliki. Terima Kasih Semoga Bermanfaat

No Comments

Leave a Comment

Call Now