Apakah Bisa Sertifikat tanah Di Batalkan?
Dalam Peraturan Menteri Agraria No. 11 Tahun 2016, yang dimaksud kasus pertanahan adalah sengketa, konflik atau perkara-perkara pertanahan untuk mendapatkan penanganan penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kebijakan pertanahan. Kasus Pertanahan menurut Permen Agraria No. 11 Tahun 2016 di bagi 3(Tiga) Yaitu:
- Sengketa tanah atau sengketa adalah perselisihan tanah antara orang per orang. Badan Hukum dan lembaga yang tidak berdampak luas.
- Konflik tanah atau konflik perselisihan pertanahan antara orang perorang, Kelompok, Golongan, Organisasi, Badan Hukum dan lembaga yang berdampak luas.
Jika kasus tersebut belum sampai ke lembaga peradilan, maka kasus anda adalah kasus sengketa tanah, langkah selanjutnya anda membuat pengaduan kepada kantor pertanahan secara tertulis melalui loket pengaduan ataupun website. Jangan lupa identitas pengadu serta uraian singkat kasus. Jika pengaduan diterima anda akan diberi surat tanda penerimaan pengaduan, berdasarkan pengaduan tersebut, kantor pertanahan mengumpulkan data seperti:
- Data Fisik
- Putusan Peradilan
- Berita Acara Dari Kepolisian, Kejaksaan dan Dokumen Lain
- Data yang dapat mempengaruhi sera memperjelas duduk persoalan
Setelah itu maka data tersebut akan di analisis.Gunanya untuk mengetahui pengaduan tersebut merupakan wewenang kementrian atau bukan wewenang kementrian.
Konflik atau sengketa menjadi kewenangan kementrian meliputi:
- Salah prosedur dalam pengukuhan, perhitungan atau pemetaan luas
- Kesalahan dalam proses pendaftaran atau pengakuan Hak atas tanah bekas milik adat
- Kesalahan dalam proses penetapan atau pendaftaran Hak Tanah
- Kesalahan dalam proses penetapan tanah terlantar
- Tumpang tindih Hak atau Sertifikat Hak atas tanah yang pasti salah satu hak nya jelas terdapat kesalahan
- Kesalahan dalam penerbitan sertifikat pengganti
- Kesalahan dalam Proses Izin
- Penyalahgunaan pemanfaatan ruang.
- Kesalahan dalam memberikan Informasi data pertanahan
Jika masalahnya wewenang kementrian. Maka akan dilakukan pengkajian-pengkajian seperti:
- Penelitian batas-batas bidang tanah, gambar ukur, peta tanah, surat ukur, peta rencana, tata ruang dan lain-lain.
- Mencari keterangan saksi serta pihak terkait
- penelitian atas kesesuaian data dengan kondisi lapangan
Setelah itu maka kepala BPN atau menteri akan menerbitkan:
- Pembatalan Hak atas tanah seperti pembatalan terhadap Hak atas tanah, tanpa bukti hak dan lain sebagainya
- Pembatalan Sertifikat
- Perubahan Data Sertifikat
Demikian penjelasan mengenai Sertifikat Tanah. Semoga bisa bermanfaat!
Oleh : Adv. Faisal M Yusuf Nasution, S.H.
Advokat/Pengacara/Konsultan Hukum dan Partner di FYN Associates