Di Mutasi Oleh Perusahaan, Bisa kah Karyawan Menggugat Perusahaan Tersebut
Assalamualaikum Pak Faisal, saya R dari Jakarta, semoga bapak selalu dalam keadaan sehat, saya seorang menager di perusahaan swasta nasional, tapi beberapa minggu yang lalu saya di mutasi menjadi karyawan biasa, saya tidak ada kesalahan, kinerja saya juga bagus, saya heran kenapa saya di mutasi. Pertanyaan nya bisakah SK Mutasi saya gugat, kalau bias di gugat, kemana saya akan menggugat, apakah di TUN atau di mana Waalaikum salam Mas R, sebelum menjawab ini, kita harus membedakan apa wewenang dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), menurut Undang – Undang N0 51 Tahun 2009 atas perubahan Undang – Undang N0 5 Tahun 1986....
Continue reading